|
|
Artikel Sulut, 14 April, 2008
PENGELOLAAN PULAU-PULAU TERLUAR
NKRI
Perbatasan merupakan
permasalahan abadi yang
berlangsung terus-menerus. Tanpa
ada usaha untuk berunding (negotiation),
menghasilkan kesepakatan (agreement)
dan menuai kerjasama (cooperation),
permasalahan perbatasan akan
mewarnai dinamika hubungan dan
politik luar negeri Indonesia
dengan negara-negara tetangga.
Untuk itu, inisiatif diplomasi
internal maupun bilateral perlu
dilakukan supaya masalah
perbatasan mendapat kepastian
hukum baik secara publik,
administrasi maupun politik.
Permasalahan: Sejak putusan
Mahkamah Hukum Internasional
atas Pulau Sipadan-Ligitan 17
Desember 2002, Indonesia secara
beruntun dihadapkan pada
masalah-masalah di perbatasan.
Sebut saja, Timor Gap (2002),
rusaknya ekosistem Pulau Nipa
(2002), tragedi penembakan di
Miangas (2003), klaim Timor
Leste atas Pulau Batek (2004),
penembakan dan pembakaran perahu
nelayan Makasar-NTT di perairan
dekat Pulau Pasir-Australia
(2005), prahara di Ambalat
(2005), pengrusakan rumpon,
penabrakan dan penembakan
terhadap nelayan Indonesia oleh
Tentera Laut Diraja Malaysia (TLDM)
di Pulau Berhala (2006 dan
2007), eksodus 46 warga Papua ke
Australia (2006), Perjanjian DCA
dan SEZ Indonesia-Singapura
(2007), penembakan pelintas
batas oleh TNI di NTT (2007),
pengusiran aparat di pulau
Gosong Niger (Kalbar) oleh
Angkatan Laut Malaysia dan masih
banyak lagi kasus yang terjadi
baik di wilayah perairan maupun
perbatasan darat Indonesia.
Dengan sejumlah permasalahan di
atas, bagaimanakah strategi
pengamanan dan pengelolalan
perbatasan khususnya di wilayah
perairan dan pulau-pulau terluar
NKRI?
Kesadaran Geografis:
Sesungguhnya, tantangan yang
dihadapi di perbatasan bukan
saja dari segi politik,
administrasi, hukum dan
diplomasi dengan negara tetangga.
Akibat pemanasan global
diprediksikan akan
terjadi sejumlah
permasalahan di wilayah
perbatasan Eropa, Asia, Amerika
bahkan di seluruh dunia. Naiknya
suhu dan permukaan air laut
merupakan hasil alamiah yang
mendorong laju daratan atau
pulau-pulau tenggelam sehingga
menghilangkan batas-batas
fisiografi yang menjadi penentu
titik awal pengukuran teritorial
laut (12 mil laut), contigous
zone (24 mil laut) dan
economic exclusive zone (200
mil laut).
Jika
ditelusuri, sejak tahun 1982
pulau-pulau di Indonesia sudah
berkurang. Hal ini disebabkan
oleh perubahan struktur populasi,
politik-administrasi, abrasi dan
lingkungan alam sekitarnya.
Contohnya: Pulau Kambing dan
Pulau Yako yang kini menjadi
wilayah hukum Republik
Demokratik Timor Leste sejak
tahun 1999. Pulau Sipadan dan
Ligitan sejak putusan ICJ 17
Desember 2002 dan di Kepulauan
Seribu ada lima pulau yang
hilang akibat pengerukan wilayah
perairan sekitarnya yakni: Pulau
Dapur (1988), Pulau Ubi Kecil
(1980), Pulau Ubi Besar (1987),
Pulau Nirwana (1986), Pulau Ayer
Kecil (1985). Bahkan, menurut
Ali Motchar Ngabalin: “jika
tidak diantisipasi
Indonesia akan kehilangan 2000
pulau pada tahun 2030.”
Dengan tantangan alamiah dan
ilmiah tersebut, apakah yang
harus dilakukan pemerintah RI
dalam membatasi kerusakan
ekosistem laut dan pulau-pulau
terluar di perbatasan? Ada lima
rekomendasi yang dapat dilakukan
pemerintah, yakni;
Pertama, kesadaran geografis.
Hendaknya setiap warga negara
mengetahui kondisi pulau-pulau
terluar (the most-outer
island) di perbatasan.
Adapun pulau-pulau terluar yang
tersebar dari Sabang-Merauke
beragam bentuk, corak ekosistem
dan memiliki permasalahan baik
dalam bentuk abrasi laut maupun
klaim negara tetangga di
perbatasan. Ada 12 pulau yang
rawan diklaim oleh negara
tetangga yaitu; Pulau Rondo (Aceh),
Berhala (Sumut), Nipa (Riau),
Sekatung (Riau), Marore (Sulut),
Miangas (Sulut), Marampit (Sulut),
Dana (NTT), Batek (NTT), Fani
(Papua), Bras (Papua), dan
Fanildo (Papua).
Dari
12 pulau terluar tersebut hanya
pulau Miangas, Marore, Marampit,
Bras yang dihuni penduduk
sedangkan pulau lainnya
ditempati pasukan marinir
dilengkapi menara suar sebagai
bukti kehadiran negara (present
and continous of state).
Pulau Berhala sering disinggahi
nelayan untuk berlindung dari
angin dan badai. Adapun Pulau
Batek, Fani, Bras dan Fanildo
memiliki potensi wisata air.
Kedua, kesadaran pariwisata.
Pemerintah RI harus mampu
mendorong masyarakat maupun
investor menjadikan pulau-pulau
terluar di perbatasan sebagai
objek pariwisata. Kasus Pulau
Bidadari (NTT), yang dikelola
pasangan Inggris sebagai objek
wisata laut dengan mendirikan
cottage atau penginapan
telah menjadi pelajaran berharga
bagi kita yang lalai akan
potensi pulau-pulau tersebut.
Dari pantauan di lapangan, Pulau
Batek, Fani, Bras dan Fanildo
dapat dijadikan objek pariwisata
(eco-tourism) ditunjang
pesisir pantai, corrals,
fish serta keanekaragaman
hayati yang begitu memukau dan
mempesona.
Ketiga, kesadaran pembangunan.
Sesungguhnya, daerah perbatasan
harus dibangun fasilitas layanan
transportasi laut berupa jalan,
dermaga, kapal, jaring-jaring
nelayan, sarana pengelolaan air
bersih, listrik dan pusat
pelayanan publik seperti:
sekolah, rumah sakit atau
puskesmas, kantor pos, jasa atau
jaringan telekomunikasi, stasiun
radio, alat panggil dan telepon
satelit. Tanpa ada fasilitas
memadai disertai tantangan alam
maka pulau-pulau tersebut akan
sulit dijangkau masyarakat atau
pengunjung sehingga rentan
penyelundupan, illegal
fishing, illegal
driling, illegal
mining dan perompakan.
Keempat, kesadaran pendidikan.
Sarana pendidikan merupakan
kebutuhan bagi masyarakat di
pulau-pulau terluar Indonesia.
Sekolah Kejuruan Maritim dapat
menjadi harapan masyarakat
pesisir pantai. Jika masyarakat
mendapatkan pendidikan yang
layak, maka proses transformasi
teknologi akan mudah diserap dan
dipraktekan sesuai kebutuhannya.
Sekolah dapat berfungsi sebagai
transfer-knowledge bagi
masyarakat di pulau-pulau
terpencil.
Misalkan dalam hal pencarian
ikan dengan menggunakan
Vessel Monitoring System,
dapat diajarkan kepada nelayan
tradisional. VMS bukanlah alat
canggih lagi jika dibandingkan
dengan nelayan-nelayan
tradisional negara tetangga.
Dengan menggunakan VMS, maka
pergerakan ikan akan terdeteksi
dan nelayan tradisional dapat
memanfaatkan teknologi tersebut
tanpa meninggalkan kearifan dan
pengetahuan lokal yang telah
didapat secara turun-temurun.
Dengan mendapatkan informasi
pantauan migrasi dan lokasi ikan
akan meningkatkan volume tangkap
dan ekonomi produksi nelayan
tradisional yang dapat nantinya
meningkatkan produksi ikan
secara nasional.
Kelima, kesadaran media massa.
Hendaknya media massa menggalang
editorial yang mampu menjangkau
daerah perbatasan. Saat ini
dengan kemampuan satelit semua
orang bisa terhubung. Dalam satu
kasus di perbatasan; ketika ada
orang tua yang sakit, lewat
saluran telepon satelit,
informasi keberadaan orangtua
diteruskan kepada anaknya yang
jauh di luar pulau. Hasilnya,
anak tersebut menjemput
orang-tuanya hingga mendapatkan
pelayanan medik di kota yang
memiliki fasilitas lebih memadai.
Jadi, tak ada kendala lagi jika
media elektronik memilih
reportasi perbatasan sebagai
bagian kepedulian dan penguatan
basis infomasi, edukasi maupun
teknologi.
Keunggulan Negara Kepulauan:
Apabila lima rekomendasi di atas
terpenuhi maka akan menumbuhkan
sikap kepedulian terhadap
pulau-pulau terluar dan berguna
bagi pemerintah secara politis,
administratif, dan hukum
internasional. Dengan demikian,
jelaslah bahwa penguatan basis
negara kepulauan lewat kebijakan
pembangunan di perbatasan
menjadi argumentasi effective
occupation yang melindungi
secara konservatif maupun
politis.
Selanjutnya, penataan ruang dan
wilayah sebagai objek pariwisata
merupakan upaya konservasi dan
registrasi wilayah yang sangat
diperlukan dalam pendaftaran
pulau-pulau di United of
Nations maupun
International Maritime
Organization. Hal ini
menguatkan posisi penarikan
garis batas negara kepulauan
dari titik-titik pulau terluar.
Asumsi lainnya, jika pemerintah
daerah menerbitkan Perda tentang
batas penangkapan ikan maka akan
bermanfaat melindungi nelayan
tradisional sampai batas 12 mil
laut (zona tambahan).
Perda tersebut merupakan produk
hukum, administrasi dan politik
yang dapat dijadikan landasan
apabila terjadi sengketa
perbatasan wilayah laut dengan
negara tetangga.
Di
samping keunggulan geografis,
politik, hukum dan administratif,
secara ekonomis sumber daya
perairan dan kelautan memberi
nilai yang tak kalah bandingnya
dengan potensi di daratan. Kasus
Ambalat, Sipadan-Ligitan, Timor
Gap berawal dari besarnya
investasi dan keuntungan yang
diharapkan dari pengelolaan
minyak, gas bumi serta potensi
pariwisata.
Sesungguhnya, laut merupakan
kehidupan dan masa depan bagi
seluruh umat manusia di bumi.
Oleh sebab itu, tidak salah kita
memandang laut dan mengelola
dengan bijak pulau-pulau terluar
di perbatasan demi tegaknya
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
|
|