Arsenik; Limbah Tambang Berbahaya
Oleh:
Ir. Markus T. Lasut, M.Sc., D.Tech.Sc. *)
Tulisan ini disajikan sebagai bagian
dari paket pembelajaran tentang lingkungan yang
diramu berdasarkan beberapa kajian pustakan dan
tinjauan secara ilmiah.
Pada dasarnya, habitat manusia di
alam ini (lingkungan hidup) merupakan tempat yang
secara kimiawi aman untuk dihuni, di mana baik
komponen biotik (misalnya: tumbuhan dan hewan)
maupun abiotik (misalnya: bebatuan) tidak memberikan
dampak yang merugikan bagi tubuh manusia, baik
secara langsung ataupun tidak. Namun, kadang-kadang
lingkungan hidup manusia berubah menjadi tidak aman
(berbahaya) oleh karena 2 hal, yaitu: Pertama,
bencana alam (misalnya: letusan gunung api yang
mengeluarkan bahan-bahan berbahaya). Kedua, ulah
manusia (misalnya: membuat, menggunakan, dan/atau
mengolah bahan berbahaya kemudian membuang bahan
berbahaya tersebut, atau sisa-sisanya, atau bahan
sampingannya ke lingkungan hidup).
Semua yang merugikan dan membahayakan
lingkungan hidup dan manusia yang hidup di dalamnya
sebagai akibat dari 'ulah manusia' disebut
pencemaran. Salah satu 'ulah manusia' yang dapat
menimbulkan pencemaran adalah kegiatan penambangan
emas, karena kegiatan ini bisa menyebabkan
bahan-bahan yang berbahaya hadir di lingkungan hidup
dan konsentrasinya berada pada tingkat yang
merugikan bagi manusia. Salah satu bahan sisa
tambang yang berbahaya adalah Arsenik (As).
Arsenik merupakan polutan (bahan
pencemar) yang sangat berbahaya bagi tubuh manusia.
Menurut NIOSH (National Institute for Ocupational
Safety and Health) bahwa bahaya senyawa arsenik (bentuk
inorganik) terhadap manusia adalah dapat merusak
hati, ginjal, kulit, paru-paru, dan sistem limfa,
karena organ tubuh manusia tersebut adalah organ
sasaran (target organ) apabila terkontaminasi
arsenik. Selain itu, arsenik adalah bahan kimia yang
dapat menyebabkan kanker (karsinogen).
Pencemaran arsenik pernah terjadi di
Bangladesh pada tahun 1998. Dalam kasus ini, oleh
karena ulah manusia, arsenik yang berada di dalam
bebatuan bumi mengkontaminasi masyarakat dan
menimnulkan berbagai dampak terhadap kesehatan,
misalnya: melanosis, keratosis, gangrene, kanker
kulit, dll. Kurang lebih 7000 (tujuh ribu) pasien
yang mengalami dampak dari arsenik dalam kasus
tersebut. Oleh karena itu, WHO menetapkan batas
arsenik dalam air minum tidak melebih 0,01 ppm (1
bagian dalam 100 juta bagian).
Oleh karena telah tebukti sangat
berbahaya bagi lingkungan dan manusia di mana dapat
merusak kesehatan maka arsenik digolongkan ke dalam
kelompok logam berat (heavy metals). Bahan kimia
lain yang tergabung dalam kelompok logam berat dan
sama berbahayanya dengan arsenik, di antaranya,
adalah merkuri dan kadmium.
Mungkin tidak banyak orang tahu dari
mana bahan berbahaya arsenik itu berasal. Logam
berat arsenik secara alamiah berasal dari bebatuan
di dalam perut bumi. Menurut GESAMP (1988),
konsentrasi rata-rata arsenik di alam adalah
berkisar antara 1,5 - 2 ppm (1,5 - 2 bagian dalam 1
juta bagian). Namun, pada daerah-daerah tertentu,
misalnya daerah yang mengandung deposit biji emas,
arsenik berada pada konsentrasi yang sangat tinggi.
Hal ini terjadi karena bebatuan yang membungkus biji
emas adalah bebatuan yang mengandung arsenik,
misalnya: arsenopyrit.
Sebagai contoh, di daerah
Buyat-Ratatotok, berdasarkan Laporan Akhir Studi
ANDAL PT Newmont Minahasa Raya (PT. NMR) tahun 1994,
arsenik terukur dari padatan tailing sebesar 840 ppm.
Tailing tersebut merupakan sisa olahan biji emas. Di
Pegunungan Toka Tindung juga demikian, di mana
berdasarkan Studi ANDAL PT Maeres Soputan Mining
(PT. MSM) tahun 2006 yang tertulis dalam Lampiran,
arsenik terukur dalam 'master composite' dari
deposit biji emas adalah mencapai 84 ppm.
Dari data tersebut menunjukkan bahwa
konsentrasi arsenik di kedua daerah yang mengandung
emas tersebut relatif lebih tinggi jika dibandingkan
dengan konsentrasi rata-rata dalam bebatuan bumi
yang diberikan oleh GESAMP (1988). Oleh karena itu,
PT NMR melakukan proses detoksifikasi (menurunan
kadar racun) arsenik dalam tailingnya. Namun, untuk
PT. MSM, sejauh informasi yang ditelusuri, belum
ketahui.
Sebenarnya konsentrasi arsenik yang
tinggi (seperti di daerah-daerah tersebut di atas)
tidak berada di biosfir (lingkungan hidup) sebagai
habitat manusia, melainkan berada pada bebatuan di
dalam perut bumi di mana tidak ada kehidupan.
Sehingga, keberadaan arsenik di dalam perut bumi
tersebut tidak pernah memberikan dampak yang
merugikan bagi lingkungan hidup dan kesehatan
manusia
Namun, oleh karena 'ulah' manusia
yang menyebabkan pencemaran, misalnya: menambang
bebatuan bumi untuk mendapatkan biji emas (khusunya
dalam skala besar), maka arsenik yang sangat
berbahaya tersebut dapat hadir di habitat manusia
dalam konsentrasi yang tinggi. Proses alamiah juga
dapat membawa arsenik 'hadir' di lingkungan hidup,
tetapi hal tersebut jarang terjadi.
Pada umumnya, kegiatan penambangan
emas terbuka skala besar akan menghadirkan arsenik
pada tingkat konsentrasi yang tinggi di lingkungan
hidup. Hal ini disebabkan oleh 2 hal, yaitu: Pertama,
pada tambang emas terbuka skala besar, lubang (open
pit) digali dengan ukuran yang besar dan kedalaman
yang sangat dalam. Open pit akan membuka (ekspose)
bebatuan yang mengandung arsenik untuk teroksidasi
menjadi aliran asam tambang yang sangat beracun.
Apabila hujan, aliran air dari daaerah tersebut
dapat mengairi aliran sungai dan menuju ke pantai.
Dampak merugikan akan semakin besar apabila sungai
yang dialiri air limpasan dari tambang terbuka
tersebut digunakan oleh masyarkat untuk kegiatan
sehari-hari. Sehingga daerah wilayah yang luas, dari
daerah di mana tambang terbuka tersebut berada
sampai di daerah pesisir di mana muara sungai berada
akan terkontaminasi dengan asam tambang. Oleh karena
itu, mengkaji dampak lingkungan kegiatan
pertambangan harus mencakup daerah sampai di daerah
pesisir dan laut (Opini, Manado Post, Januari 2008).
Kedua, oleh karena jenis biji emas
yang diolah maka penambangan emas skala besar dapat
menyebabkan pencemaran arsenik. Dr. A.R. Ginting
(1999) dalam kajiannya mengenai "perkimiaan pada
ekstraksi emas dan detoksifikasi limbah" menjelaskan
bahwa sumber logam mulia (emas) adalah berasal dari
deposit biji, biasa dikenal dengan 'ore', khususnya
biji 'primer'. Kalau ada biji 'primer' maka ada biji
'sekunder'.
Mengenai kedua jenis deposit biji ini
dapat dijelaskan sebagai berikut: deposit biji
sekunder adalah deposit yang telah mengalami
berbagai beristiwa alamiah (misalnya: oksidasi,
pelapukan batuan induk, transportasi, dan
lain-lain). Dengan demikian, deposit biji sekunder
umumnya ditemukan di lapisan dekat permukaan bumi,
terdapat di aliran atau bekas aliran sungai berupa
endapan aluvial. Pada biji sekunder, derajat
pelepasan butiran emas cukup tinggi dan ukuran
butiran relatif kasar.
Dengan kondisi dan sifat deposit biji
sekunder demikian maka dapat dipahami bahwa baik
teknik penambangan maupun sistem ekstraksi tidak
memerlukan metode yang rumit. Pada umumnya, kegiatan
penambangan emas yang menggunakan deposit biji
sekunder ini, misalnya, adalah penambangan
skala-kecil (penambangan rakyat).
Deposit biji primer umumnya terdapat
pada lapisan bebatuan dalam perut bumi yang jauh
lebih dalam dibandingkan dengan deposit bijih
sekunder. Untuk menggali bijih primer ini diperlukan
teknik penambangan dengan teknologi dan peralatan
yang canggih. Umumnya, penambangan deposit biji
primer dilakukan melalui tenaga terampil dengan alat
modern dan modal yang relatif besar.
Dari informasi di atas, mudah-mudahan,
kita dapat membedakan antara deposit biji sekunder
dan primer, dan kegiatan penambangan mana yang
mengolah masing-masing jenis deposit biji ini. Atau,
dengan kata lain bahwa penambang skala kecil, karena
dengan peralatan yang 'tradisional' menambang bijih
sekunder, sedangkan penambang skala besar, dengan
kecanggihan teknologi yang dimiliki, menambang
deposit biji primer.
Sudah umum diketahui bahwa butiran
emas pada deposit biji primer umumnya terbungkus
secara alamiah dengan mineral sulfida membentuk
senyawa induk. Sebagai contoh jenis Sinabar (mengandung
unsur merkuri), Arsenopirit (mengandung unsur
arsenik). Unsur-unsur ikutan tersebut (merkuri dan
arsenik) merupakan bahan yang sangat berbahaya bagi
lingkungan dan manusia. Untuk memperoleh butiran
emas lebih efektif dari senyawa induk maka
diperlukan berbagai proses kimiawi. Dari proses
tersebut, selain biji emas yang diperoleh, diperoleh
juga unsur-unsur ikutan yang merupakan bahan beracun
dan berbahaya, yaitu arsenik dan merkuri, yang
umumnya dikenal sebagai aliran asam tambang (acid
mine drainage). Karena tidak digunakan maka
bahan-bahan ikutan yang berbahaya tersebut dibuang
atau ditempatkan sebagai limbah (tailing). Oleh
karena sangat berbahaya maka kegiatan pertambangan 'harus'
melakukan proses detoksifikasi (penurunan kadar
racun) terhadap tailing tersebut sebelum dibuang
atau ditempatkan di lingkungan hidup.
Untuk mencegah pencemaran arsenik
dalam lingkungan hidup kita, janganlah kita melihat
kecil-besarnya konsentrasi arsenik yang dilepaskan
karena sekecil apapun konsentrasi arsenik yang ada
dilingkungan hidup sebagai habitat kita maka ia akan
tetap berbaya karena unsur kimia ini secara alamiah
dapat terakumulasi dan dapat memberikan dampak
kumulatif bagi lingkungan hidup dan merugikan
kesehatan manusia@
*) (Dosen & Peneliti di Fak.
Perikanan dan Ilmu Kelautan UNSRAT)