|
Berkas
SK Mendagri Telah Dilimpahkan
Gubernur
Sompie Singal Resmi
Plt Bupati Minut
Laporan:
Budi H Rarumangkay
MANADO,
Sulutlink.
Gubernur Sulut
Drs Sinyo Harry Sarundajang (SHS)
berharap kita semua harus
menghormati proses hukum yang sedang
berjalan terkait kasus Vonny
Panambunan. Masyarakat Minahasa
Utara (Minut) diimbau tetap tenang
dan melakukan aktivitas seperti
biasa. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Minut, Drs Sompie Singal (juga)
diingatkan agar dalam menjalankan
tugas pemerintahan dan pembangunan
kemasyarakatan, dilakukan secara
transparan, akuntabel dan
bekerjasama dengan muspida setempat
agar situasi menjadi kondusif.
Demikian pernyataan resmi SHS usai
menyerahkan berkas Surat Keputusan
(SK) Mendagri pada Wakil Bupati
Sompie Singal, Senin (21/04) sore di
ruangan kerjanya.
Penyerahan Surat
Keputusan (SK) Mendagri bernomor
131.71-256 tahun 2008 tentang
pemberhentian sementara Vonny
Panambunan sebagai Bupati Minut
tersebut ikut disaksikan Ketua Dewan
Minut Ny Sus Sualang-Pangemanan,
Unsur Muspida Minut, Sekdaprov Sulut
Drs Robby Mamuaja, Asisten I Drs
Arudji Mongilong, Sekda Minut Dra
Dientje Tombokan, Asisten I Pemkab
Minut Drs Ruddy Umboh dan Kabag
Humas Minut Jane Mendur.
Dijelaskan
Gubernur, dengan demikian, pada hari
Senin tanggal 21 April 2008, Drs
Sompie Singal secara resmi mulai
menjalankan tugasnya sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Minut.
Tentunya dengan segala fasilitasnya.
Termasuk mobil dinas Bupati. “Tugas
ini berlangsung sampai proses hukum
Vonny Panambunan selesai dan
mempunyai kekuatan hukum
tetap,”terangnya. “Nah, karena hal
itu bersifat sementara, nantinya
jika ada kekuatan hukum tetap yang
membebaskan Vonny Panambunan dari
tuduhan korupsi, akan dikembalikan
lagi sebagai Bupati Minahasa
Utara,”tambah Gubernur.
Surat
pemberhentian sementara itu sendiri
keluar menyusul surat gubernur Sulut
bernomor 180/ 735 / Sekretariat
tanggal 19 Maret 2008 perihal status
hukum bupati Minut yang disampaikan
kepada Mendagri pada beberapa waktu
lalu.
Menurut
Gubernur, surat yang disampaikannya
kepada Mendagri itu, sudah sesuai
aturan yang berlaku sebagaimana
tertuang dalam pasal 31 ayat 1 UU 32
tahun 2004 junto pasal 126 ayat 1,2
dan 4 serta Peraturan Pemerintah 6
tahun 2005 yang menyatakan kepala
daerah atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara oleh
mendagri tanpa melalui usulan DPRD
karena didakwa melakukan tindak
pidana korupsi yang kasus perkaranya
telah dilimpahkan ke pengadilan
dalam proses penuntutan dengan
dibuktikan register perkara.
Sebelumnya, Gubernur meminta nomor
register perkara kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang
status hukum Bupati Minut. Kemudian,
berdasarkan bukti dari JPU yang
dilaporkan gubernur itulah, Mendagri
mengeluarkan surat keputusan menon
aktifkan Vonny Panambunan. “Saya
harapkan masyarakat Minut dapat
menerima SK Mendagri tersebut dengan
besar hati, dan tetap menjaga
stabilitas dan kondusifnya
Minut,”kata gubernur.
Saat
ditanya apakah SK tersebut sudah
diketahui Vonny? “ Sudah, dia sudah
tahu melalui telepon, dan reaksinya
hanya tertawa,”ungkap Gubernur.
Plt
Bupati Minut Sompie Singal yang
ditanya soal kesiapannya mengatakan,
sebelumnya, dirinya sudah
menjalankan tugas sebagai Bupati
Minut sejak 5 bulan lalu, ketika
Vonny ditahan KPK. “Jadi tidak ada
masalah. Namun tentunya harus
didukung semua pihak,”katanya
menjawab wartawan.
Ketua
Dewan Minut Ny Sus
Sualang-Pangemanan yang ikut
menyaksikan penyerahan SK Mendagri
tersebut menambahkan, dengan
ditetapkannya Sompie Singal sebagai
penjabat bupati Minahasa utara, maka,
semua fasilitas yang sebelumnya
dipakai bupati Vonny Panambunan
diserahkan kepada penjabat bupati
Sompie Singal termasuk didalamnya
honor dan kuasa untuk mengeluarkan
anggaran.
Sementara itu, pada pagi harinya,
aksi demo besar-besar terjadi di
kantor Pemrintah Kabupaten (Pemkab)
Minut dan Dewan Minut. Ratusan buan
massa aksi tersebut, mendesak agar
Wakil Bupati Sompie Singal
memberikan klarifikasi atas rekaman
dugaan konspirasi penjegalan dan
percepatan penonaktifan Vonny
Panambunan. Selain itu, dewan Minut
agar menyelidiki kebenaran rekaman
ini, karena telah membuat warga
Minut resah. Bahkan dalam aksi ini,
nyaris terjadi bentrok saat massa
aksi merangsek masuk di dalam
ruangan kantor Bupati yang saat itu
sedang dilakukan rapat yang dipimpin
Sekda Minut.
Massa
aksi juga menyerukan agar Gubernur
Sulut membatalkan surat penonaktifan
Bupati Vonny Panambunan. Para
demonstran berjanji akan kembali
lebih banyak lagi jika tuntutan
mereka tidak diindahkan.
|