Berita Sulut, 23 April, 2008


Soroti Sejumlah Kasus Korupsi di Sulut

Kajati Dihadiahi Krans Orang Mati

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Beginilah jika aspirasi rakyat tersumbat ! Akibatnya, ratusan massa aksi dari berbagai elemen turun ke jalan. Ratusan massa aksi dari Solidaritas Aksi Berantas Korupsi (SABK) Sulut, menilai, lembaga peradilan di Sulut mandul. Buktinya, berbagai kasus korupsi di Sulut tidak ditindaklanjuti. Bahkan terang Didi Koleangan, Koordinator aksi ini, sejumlah kasus di Polda Sulut dan Kajati Sulut, terkesan sengaja 'digantung' untuk dijadikan mesin ATM. Tak heran, Kajati Sulut, oleh massa aksi ini dihadiahi krans orang mati sebagai tanda matinya penegakan hukum terhadap koruptor di Sulut.

 

“Lembaga peradilan terkesan hanya pilih-pilih kasus. Buktinya yang ditangkap dan diadili hanya para pencuri ayam, tapi kalau kasus besar seperti korupsi sengaja didiamkan untuk dijadikan mesin ATM,”tandas Koelangan saat demo di halaman kantor Kejati Sulut, Selasa (22/04).
 

Ditambahkan, Terry Supit dan Syarif Hidayat, koordinator lapangan dan jenderal lapangan SABK, reputasi penegakan hukum anti korupsi akhir-akhir ini di Sulut, tampaknya sedang berada pada titik nadir, jika tak dibilang nyaris tak berfungsi. Berbagai kasus “terhenti” di tingkat penyelidikan dan penyidikan oleh Polri maupun Jaksa. Pagelaran jelek ini kata mereka, telah menciptakan kegelisahan yang sangat mendasar di masyarakat Sulut, bahkan pada beberapa kalangan ditemukan sikap hopeless yang menggerus semangat pemberantasan korupsi dalam arti luas di masyarakat Sulut. Bahkan pada kasus tertentu terdeteksi adanya upaya pembunuhan pada pelapor korupsi.

 

Disayangkan Supit, Hidayat dan Koleangan, dalam berbagai penanganan kasus korupsi, Polda dan Kejati sering berdalih menunggu hasil pemeriksaan BPK atas sebuah kasus. Akan tetapi, berbagai dugaan korupsi yang sudah terang merupakan tindak pindana korupsi yang ditemukan BPK, ternyata tidak ditindaklanjuti oleh kedua lembaga ini. Bahkan ungkap mereka, hasil audit BPK tentang penyimpangan APBD 2006 di hampir semua Kabupaten dan Kota se Sulut dengan total kerugian ratusan miliar, sama sekali tidak ada tanda-tanda ditindaklanjuti oleh Polda dan Kejati Sulut.
 

Pencurian besar-besaran dari APBD Kabupaten dan Kota se Sulut mengakibatkan adanya penyebaran korban yang luar biasa di rakyat jelata. Temuan BPK tentang dugaan korupsi PNBP Unsrat, juga tidak ada tindak lanjutnya,”ketus mereka.

 

Karenanya, para aktivis SABK yang terdiri dari masyarakat dan mahasiwa Unsrat ini, menghimnbau dan mengajak seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi dugaan “digantungnya”kasus-kasus besar oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan ATM. Diingatkan mereka, potensi konspirasi yang cukup tinggi antara tersangka korupsi dengan operator penegak hukum sangat kental. Kenapa ? Sebab, para aktor korupsi pada saat berurusan dengan aparat penegak hukum, tidak saja sedang memiliki posisi berkuasa secara politis, tetapi juga menguasai uang.
 

Menariknya, diantara ratusan demonstran terlihat puluhan warga Desa Kema 3 ikut berdemo. Mereka menuntut agar oknum hukum tua desa mereka yang terpilih saat Pilkades lalu, diperiksa keabsahan berkasnya. Sebab menurut Alex Sartono pemimpin demo warga Kema 3, oknum Hukum Tua yang juga kandidat, incumbent adalah terdakwa kasus korupsi. “Harus diperiksa sebab ada dugaan kuat oknum Rektor Unsrat ikut memainkan Pilkades desa Kema,”teriaknya.

 

Aksi demo itu sendiri terbagi 2 kelompok. Yang kemudian bertemua di kantor Kejati dan demo di kantor gubernur. Sebelumnya, mereka melakukan aksi unjuka rasa di gedung dewan Sario, Polda sulut, Pengadilan Negeri Manado.
 

Lantas apa tanggapan Kejati Sulut ? Saat menerima demonstran, Wakajati SulutAbdul Taufiq, mengaku gembira karena masyarakat sangat peduli dengan pemberantasan kasus korupsi di Sulut. Hal ini katanya sejalan dengan dengan Misi dan Visi mereka. Namun katanya, untuk setiap laporan kasus korupsi harus disertai dengaan alat bukti. “Aparat Kejaksaan mendukung upaya masyarakat ini. Namun berikan bukti supaya jaksa mudah menindaklanjutinya,”katanya sesaat setelah dihadiahi krans orang mati oleh demonstran.

 

Sementara di halaman kantor gubernur, demonstran mendesak agar ada komitmen dari pemerintah provinsi untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi di Sulut, saat diterima oleh Karo Hukum Boyke Watuseke SH,. Khusus untuk kasus desa Kema 3, jelas Watuseke, pemerintah provinsi katanya mendukung pemilihan ulang Pilkades Kema 3. “Aspirasi ini juga sebaiknya diteruskan ke Pemkab Minut, Deaan Minut dan aparat kepolisian setempat. Yang pasti pemerintah mendukung usulan p[ositif warga Kema,”katanya seraya menambahkan agar warga tetap menjaga persatuan dan kesatuan setelah kembali ke desa mereka.
 

Berbagai kecaman dan hujatan dilontarkan para demonstran. Hal ini juga bisa dilihat dari berbagai tulisan mereka di spanduk. “para pelaku korupsi jangan diberikan hak politik sebagai pejabat publik”, Hei Ibu Kajati (Titik Mokodompit) bersihkan ini tanah Nyiur Melambai dari para Koruptor. Ingat !, ini tanggung jawabmu sebagai putri Sulawesi Utara, ini kampungmu !,”Tolak calon Rektor Unsrat yang korupsi di KPUD Sulut,”Periksa dan batalkan calon oknum hukum tua kema 3,”.

 

Berikut data kasus beberan SABK yang tidak jelas juntrungannya di Polda Sulut:

  1. Kasus Mobnas DPRD Sulut yang di SP3 tanggal 6 September 2006.

  2. SPPD Fiktif DPRD Sulut masa bhakti 1999-2004.

  3. Suap DPRD Kota Manado untuk menggolkan LPJ Walikota.

  4. Korupsi Dolog Sulut.

  5. Korupsi sukucadang PLTD di PLN Suluttenggo yang membuat rakyat Sulut menderita pemadaman listrik berkepnajangan.

  6. Makan -Minum Pemkot Tomohon.

  7. Pengadaan lata berat Pemkot Tomohon.

  8. Pengalihan dana negara oleh DPRD Talaud menjadi pinjaman pribadi anggota DPRD Talaud.

  9. Kasus Deposito Pemkab Talaud.

  10. Kasus Jembatan Bailey Talaud.

  11. Kasus Alkes Irina E RSUP Malalayang.

  12. Mobnas Pemkab Minsel.

Sementara kasus -kasus “lama” di Kejati Sulut didominasi dugaan korupsi dana kemanusiaan (bencana alam dan bantuan orang miskin) dana dana pendidikan. Dua sektor besar yang merupakan prioritas amanat konstitusi negara, malah terjerembab di tingkat Kejaksaan, yakni;

  1. Dana Terminasi (Dinkesos Sulut) yang tidak menyeret aktor-aktor utama pelaku korupsi

  2. Pembangunan 60 rumah pengungsi di Biaro (Kimpraswil Sulut) yang tidak sesuai Bestek.

  3. Pengadaan BBR Bolmong.

  4. Pembangunan perumahan pengungsi di Wori.

  5. Korupsi dana BOS oleh Dinkes Minahasa.

  6. Unima (Bantuan hibah pemprov 1 miliar dan manipulasi jumlah mahasiwa dan subsidinya).

  7. KPU Sulut.

  8. MBH Gate.

  9. Deposito Gate.

  10. APBD Kabupaten dan Kota se Sulut6 2006.