BM Borneo Dukung
Peralihan Pemerintahan Minut
Malonda-Mumbunan Imbau
Sompie Benahi Manajement Pemerintahan
Laporan: Budi H
Rarumangkay
MANADO,
Sulutlink. Mata Kawanua se
dunia kini sedang tertuju ke Minahasa Utara (Minut),
menyusul proses peralihan pemerintahan dari Bupati
Vonny Panambunan ke Wakil Bupati Drs Sompie Singal
sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Berbagai tanggapan
dan masukan bagi Sompie sebagai Plt Bupati dalam
menjalankan roda pemerintahan di bumi Tonsea itu.
Kali ini datang dari Tonaas Brigade Manguni (BM)
Borneo, Farry Alan Malonda dan ekonom sekaligus
aktivitas Minut, Sonny Mumbunan.
Dalam press
release yang diterima sulutlink,
Rabu
(23/04), keduanya mengimbau agar Plt Bupati Sompie
Singal segera membenahi manajement pemerintahan.
Sebab kata keduanya, selama ini manajement
pemerintahan di Minut belum maksimal. “Ini demi
kepentingan masyrakat Minut secara
keseluruhan,”tegas Malonda dan Mumbunan.
Ditambahkan keduanya,
proses peralihan tersebut sudah sesuai mekanisme
hukum. Dimana dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, jelas menyebutkan Wakil Bupati
adalah pengganti, bila pejabat Bupati dalam proses
hukum tindak pidana korupsi. “Kedudukan Sompie
Singal berada pada posisi yang tepat (undisputable)
secara mekanisme hukum,”kata mereka.
Malonda dan Mumbunan
yang mengikuti perkembangan di Minut tersebut (juga)
menghimbau agar
setiap pihak yang berseteru tetap menempatkan
kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok.
“Kita perlu menjaga stabilitas di Minahasa Utara
dalam transisi pemerintahan ini. Kami terlalu yakin
bahwa warga Minahasa Utara mampu melakukan
itu.”tukas keduanya optimis.
Malonda yang juga
sebagai aktivis organisasi pemberantasan korupsi (NCW)
Kalimantan dan Ketua Bidang Hankam Majelis Pimpinan
Wilayah Pemuda Pancasila Kaltim tersebut, menilai
pembenahan manajement pemerinatahan itu sangat
penting mengingat, tantangan ke depan masyarakat
Minut sebagai kabupaten baru sangatlah besar.
Terkait rekaman yang
beredar di masyarakat, baik Malonda dan Mumbunan
menyayangkan pembicaraan antara pejabat Pemkab dan
pejabat Depdagri. Menurut mereka, bila isi rekaman
itu benar, maka ini mengindikasikan bahwa kita belum
menghargai mekanisme pergantian pemerintahan yang
diatur Undang-Undang berlaku, sehingga melakukannya
“di belakang pintu”.