Berita Sulut, 24 April, 2008


 

RTRW Sulut Tidak Mengakomodir Pertambangan Minut

Sulut Provinsi Pertama Selesaikan Perumusan RTRW

Laporan: Budi H Rarumangkay

 

MANADO, Sulutlink. Ini patut diacungi jempol. Betapa tidak, Sulut merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah menyelesaikan perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pasca penerbitan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan penetapan RTRW Nasional. Bahkan menurut Ir Lucky Longdong Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Sulut, RTRW Sulawesi Utara tersebut akan segera ditetapkan menyusul telah disetujuinya materi dan visualisasi RTRW, oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).

 

Kepada sejumlah wartawan, Rabu (23/04) Longdong mengatakan, penyelesaian RTRW daerah itu menjadi prestasi tersendiri bagi Sulut, karena penuntasan perumusan tata ruang hampir bersamaan dengan penetapan RTRW Nasional pada Maret lalu. “RTRW tersebut sudah tidak akan mengalami revisi dari BKTRN karena penyusunannya telah mengacu pada RTRW nasional serta aturan yang terkait dengan tata ruang,”katanya seraya mengharapkan penetapan RTRW daerah itu dapat dilakukan dalam waktu dekat.
 

Dalam kesempatan ini, Longdong mendorong agar pemerintah Kabupaten dan Kota se Sulut untuk secepatnya menyelesaikan pembuatan RTRW di wilayah masing-masing. Tentunya dengan mengacu pada RTRW Provinsi.

 

Rencana tata ruang wilayah –RTRW- Sulawesi Utara yang telah diajukan ke Badan koordinasi tata ruang nasional tidak mengakomodir wilayah pertambangan // Menyusul hal itu / pemerintah provinsi meminta kabupaten kota untuk melakukan revisi terhadap RTRW masing-masing / khususnya yang masih mengatur pemetaaan lokasi pertambangan //

 

Menariknya, dalam RTRW Provinsi tersebut, menyatakan penghapusan wilayah pertambangan dalam tata ruang wilayah provinsi. Hal ini terang Longdong, sesuai acuan pada RTRW Nasional serta beberapa regulasi yang terkait dengan tata ruang yaitu undang-undang 26 tahun 2007 / PP 26 tahun 2008 / serta perda nomor 3 tahun 1991.
 

Dijelaskan Longdong, langkah yang telah diambil pemerintah provinsi ini mengharuskan kabupaten kota untuk melakukan revisi terhadap RTRW masing-masing. Kewajiban revisi ini mutlak dilakukan utamanya daerah yang masih mengakomodir wilayah pertambangan seperti Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
 

“Jika langkah ini tidak ditempuh secara otomotis pemerintah pusat akan menolak penetapan RTRW dari daerah yang bersangkutan. Karena selain bertentangan dengan tata ruang nasional juga melanggar aturan yang ada,”tegasnya.

 

Dengan demikian lanjut Longdong, dengan tidak terakomodirnya daerah pertambangan dalam rencana tata ruang provinsi, sekaligus memberikan jawaban atas aspirasi masyarakat di Minahasa Utara (Minut) yang mengingingkan daerah Tokatindong sebagai lokasi pertambangan. “Aspirasi itu terpaksa harus ditolak, meski telah mendapat dukungan dari sebagian kalangan anggota DPRD di Minahasa Utara,”pungkasnya.