RTRW Sulut Tidak
Mengakomodir Pertambangan Minut
Sulut Provinsi
Pertama Selesaikan Perumusan RTRW
Laporan: Budi H
Rarumangkay
MANADO, Sulutlink.
Ini patut diacungi jempol. Betapa tidak, Sulut
merupakan provinsi pertama di Indonesia yang telah
menyelesaikan perumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),
pasca penerbitan undang-undang nomor 26 tahun 2007
tentang penataan ruang dan penetapan RTRW Nasional.
Bahkan menurut Ir Lucky Longdong Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Sulut, RTRW
Sulawesi Utara tersebut akan segera ditetapkan
menyusul telah disetujuinya materi dan visualisasi
RTRW, oleh Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKTRN).
Kepada sejumlah wartawan,
Rabu (23/04) Longdong mengatakan, penyelesaian RTRW
daerah itu menjadi prestasi tersendiri bagi Sulut,
karena penuntasan perumusan tata ruang hampir
bersamaan dengan penetapan RTRW Nasional pada Maret
lalu. “RTRW tersebut sudah tidak akan mengalami
revisi dari BKTRN karena penyusunannya telah mengacu
pada RTRW nasional serta aturan yang terkait dengan
tata ruang,”katanya seraya mengharapkan penetapan
RTRW daerah itu dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam kesempatan ini,
Longdong mendorong agar pemerintah Kabupaten dan
Kota se Sulut untuk secepatnya menyelesaikan
pembuatan RTRW di wilayah masing-masing. Tentunya
dengan mengacu pada RTRW Provinsi.
Rencana tata ruang
wilayah –RTRW- Sulawesi Utara yang telah diajukan ke
Badan koordinasi tata ruang nasional tidak
mengakomodir wilayah pertambangan // Menyusul hal
itu / pemerintah provinsi meminta kabupaten kota
untuk melakukan revisi terhadap RTRW masing-masing /
khususnya yang masih mengatur pemetaaan lokasi
pertambangan //
Menariknya, dalam RTRW
Provinsi tersebut, menyatakan penghapusan wilayah
pertambangan dalam tata ruang wilayah provinsi. Hal
ini terang Longdong, sesuai acuan pada RTRW Nasional
serta beberapa regulasi yang terkait dengan tata
ruang yaitu undang-undang 26 tahun 2007 / PP 26
tahun 2008 / serta perda nomor 3 tahun 1991.
Dijelaskan Longdong,
langkah yang telah diambil pemerintah provinsi ini
mengharuskan kabupaten kota untuk melakukan revisi
terhadap RTRW masing-masing. Kewajiban revisi ini
mutlak dilakukan utamanya daerah yang masih
mengakomodir wilayah pertambangan seperti Kabupaten
Minahasa Utara (Minut).
“Jika langkah ini tidak
ditempuh secara otomotis pemerintah pusat akan
menolak penetapan RTRW dari daerah yang bersangkutan.
Karena selain bertentangan dengan tata ruang
nasional juga melanggar aturan yang ada,”tegasnya.
Dengan demikian lanjut
Longdong, dengan tidak terakomodirnya daerah
pertambangan dalam rencana tata ruang provinsi,
sekaligus memberikan jawaban atas aspirasi
masyarakat di Minahasa Utara (Minut) yang
mengingingkan daerah Tokatindong sebagai lokasi
pertambangan. “Aspirasi itu terpaksa harus ditolak,
meski telah mendapat dukungan dari sebagian kalangan
anggota DPRD di Minahasa Utara,”pungkasnya.