Eksploitasi dan
Perlawanan!
Oleh: Steven Y. Pailah
Labor terdefinisi
dalam kedudukan bahasa Latin dengan makna kerja
keras, bekerja berat, bersusah payah dan membanting
tulang. Labor diterjemahkan sebagai kata yang
mengandung arti penderitaan, perusakan, menyusahkan,
menghadapi kesulitan, kelelahan dan sakit yang berat.
Bersamaan turunan kata, labor dikaitkan dengan hasil
pekerjaan perladangan dan perkebunan.
Secara umum, labor
identik kaum buruh, pekerja dan karyawan swasta yang
membentuk kesatuan dalam kesamaan pandangan,
keyakinan politik, argumentasi orang tertindas dan
himpunan orang-orang yang mengalami kekerasan
struktural oleh negara ataupun perusahaan. Dengan
menempatkan pengertian terbatas, maka jauh dari
harapan sesungguhnya bahwa pekerja - buruh,
jongos, bedinde, pembokat, ataupun koeli,
tetap memberikan konotasi terendah, paling hina
dalam stempel struktur bahasa dan kelazimannya.
Sesungguhnya, pengertian
buruh tidak harus ditempatkan dalam struktur ekonomi
yang vis a vis dengan majikan, juragan,
pengusaha atau negara dalam artian politis. Dengan
pengertian yang dangkal ini, buruh mengalami
degradasi rational-animale sebagai kaum
terbuang, terisolasi dan termarginalkan. Perasaan
dan pikiran eksploitatif ini terbentuk sejak lama
sehingga melahirkan kebangkitan dan perlawanan.
Perlawanan buruh
terbesar terjadi di Amerika Serikat pada 4 Mei 1886.
Ketika
itu belasan polisi dan buruh tewas dalam
kerusuhan berdarah di pusat bisnis Haymarket,
Chichago,
Illinois. Para pemimpin buruh ditangkap dan
sebagian di hukum mati. Kerusuhan itu adalah puncak
dari demonstrasi nasional 400 ribu buruh Amerika
sejak 1 Mei 1886. Tuntutannya adalah pengurangan jam
kerja menjadi 8 jam kerja sehari.
Dengan peristiwa yang
terjadi di berbagai penjuru dunia tentang perlawanan
kaum buruh, Kongres Sosialis Dunia di
Paris menetapkan pada 1 Mei sebagai hari
Buruh Sedunia. Ikon dan konteks buruh di Indonesia
sesungguhnya adalah keseluruhan kebijakan politik
sejak pemerintahan Hindia Belanda. Eksploitasi alam
disertai tenaga manusia terekam dalam karya
Multatuli yang menggugat pemerintah Belanda dengan
memaksa rakyat Hindia-Belanda untuk membangun
jalan-jalan, perkebunan kopi, cengkih, pala (rempah-rempah)
dan tanam paksa (culturstelsell system).
Ingatan kolektif bangsa
ini sangat mempengaruhi perilaku akibat kerja
rodi dan romusha jaman penjajahan. Akan
tetapi, di awal 80-an, konteks perlawanan buruh di
Indonesia mengalami perubahan. Tekanan rezim
pemerintah, memaksa serikat buruh dan dagang
bergerak di bawah tanah. Partai pengusung sosialis
dan kaum buruh dilemahkan. Buruh tidak tampil dalam
ikatan serikat pekerja tapi lewat ikon seperti
Marsinah dan
Lisa Bonet, sebagai potret tertindas,
teraniaya dan menderita. Barulah pasca reformasi,
eskalasi pertumbuhan partai dan organisasi serikat
buruh merebak bagaikan jamur di musim hujan.
Longmarch Pemikiran
Marx
Penderitaan kaum buruh
adalah longmarch pemikiran Marx dalam argumentasi
perhitungan infrastruktur dan suprastruktur
lembaga-lembaga negara terhadap aktifitas rakyat.
Dalam hal ini, sosialis yang dimaksudkan Marx adalah
kebersamaan / communio diatur oleh negara dan
meniadakan kepemilikan pribadi (versted right).
Marx menghendaki adanya keseimbangan dan kesempatan
yang sama dalam bernegara dan mendapatkan hak-hak
sama-rasa dan sama-rata. Negara adalah pembagi adil
dan poros kekuasaan yang mengatur sendi-sendi
kehidupan masyarakat seutuhnya.
Berkaitan dengan
pemikiran tersebut, para pendiri negara (the
founding fathers) mengartikulasikan negara
menjamin hak hidup dan mendapatkan pekerjaan yang
layak. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar
1945 dimana negara memberikan hak-hak keberdayaan
terhadap warga negara di bidang pendidikan,
agama, berserikat, mengeluarkan pendapat dan
pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Sesungguhnya,
pengejahwantahan atau implementasi hak dan kebebasan
buruh yang di berikan
negara masih terbatas. Hak-hak buruh justru
mengalami perubahan dari akomodasi politis menjadi
perluasan ekonomis bagi para pengusaha dalam hal ini
intervensi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kondisi ini sangat memprihatinkan. Undang-Undang
dijadikan pertautan psikologis antara kebutuhan
mencari dan mendapatkan pekerjaan dengan nilai usaha
atau keuntungan bagi pihak majikan atau pengusaha.
Pertemuan kepentingan
antara poros ekonomi (pengusaha, investor asing)
dan politik (pemerintah; DPR, Presiden) dalam
pengambilan kebijakan, akan sangat merugikan kaum
buruh dan melemahkan usaha-usaha kooperatif yang
dibangun selama proses reformasi. Pertentangan buruh
– majikan sesungguhnya berada dalam bidang regulasi
dan kehendak aspiratif legislatif serta eksekutif.
Jika demikian, manakah jalan-jalan advokasi yang
harus dilakukan buruh? Menggelar aksi demo, unjuk
rasa dan drama kaotik buruh tidaklah cukup
menghadapi perselingkuhan aktor ekonomi dan politik
untuk mengubah nasib buruh.
Posisi Buruh
Perjuangan hak-hak kaum
buruh atas kewajiban majikan harus lebih cerdas,
terarah dan sesuai legitimasi hukum serta memenuhi
unsur-unsur berkeadilan. Negara sebagai aktor
intervensi regulatif harus mampu memainkan fungsi
pemerintah yang mengemban kedaulatan rakyat. Posisi
buruh harus ditempatkan sebagai bagian dari aspirasi
rakyat yang menuntut keadilan. Apabila pemerintah
tidak dapat memberikan kepastian dan kelayakan hidup
serta pekerjaan terhadap rakyatnya, maka pemerintah
gagal menjalankan fungsi dan tugasnya untuk
kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya, kedudukan
buruh terhadap majikan atau pengusaha juga
ditempatkan pada proporsinya. Terminologi buruh
terhadap majikan adalah orang yang bekerja dan
mendapatkan gaji atau upah bekerja. Akan tetapi,
dilemma dan kesulitan menempatkan posisi buruh
terjadi pada saat majikan melakukan ekspansi usaha
serta tuntutan “pungli” berlebihan oleh
pemerintah. Begitu banyak retribusi, pajak tak
bertuan, sumbangan keamanan lingkungan, sumbangan
perayaan hari-hari besar yang harus dikeluarkan oleh
pihak majikan atau pengusaha. Alhasil, keuntungan
perusahaan diperas oleh unnormally circumstances
yang membuat neraca laba perusahaan morat-marit dan
mencari kompensasi (equibilirium)
keseimbangan.
Kompensasi kondisi di
atas, memberikan implikasi pemberian upah yang
sangat minim dan pengerusan tenaga kerja yang
berlebihan. Inilah posisi dilematis yang dialami
buruh. Situasi tersebut terjadi berlarut-larut tanpa
ada upaya kongkrit baik dari pihak manajemen
perusahaan dan pemerintah. Mediasi yang terputus
akan berakibat fatal pada pemogokan dan kerugian
sektor produksi.
Wajah baru Buruh
Jika kesadaran dan
aktifitas buruh sesuai wajah baru dan personifikasi
identitas yang menyegarkan, maka tuntutan hak-hak
buruh, keadilan dari perusahaan dan ketergantungan
terhadap undang-undang hanya sebagai proteksi
moral obligation semata. Makna terdalam yang
dipetik adalah kedewasaan hubungan antara buruh dan
majikan terdapat dalam kemajuan sektor produksi. Di
samping itu, upaya advokasi serikat buruh hanya
sebatastindakan hukum umum, apabila terjadi
perlucutan hak-hak secara personal dan internal.
Catatan terpenting
adalah political will pemerintah dalam upaya
memberikan perlindungan, pendidikan, kesehatan dan
pekerjaan yang layak bagi rakyatnya. Konsepsi
keadilan tidak sebatas wacana, akan tetapi
implementatif menurut undang-undang yang berpihak
pada kehendak rakyat. Pemerintah bukan hanya sebatas
penjaga kedaulatan linier akan tetapi juga penjamin
kebutuhan kehidupan perekonomian rakyatnya. Tindakan
politis pro-kaum buruh adalah wujud aktif pemerintah
melaksanakan amanat penderitaan rakyat.
Sesungguhnya, wajah
buruh bukan selalu yang tertindas dan lemah.
Pengertian lainnya, buruh adalah orang yang dengan
senang hati melakukan usaha, kerja-keras, berjerih
payah untuk menghasilkan produk atau barang. Buruh
adalah pemilik jasa dan orang yang melahirkan karya.
Buruh bukanlah orang yang tergelincir pada lilitan
ekonomi dan tunduk dalam suatu pekerjaan, tetapi
orang yang mengaktifkan diri, berjalan terus dan
aktif memenuhi kegiatan produksi. Buruh memiliki
sifat yang memberikan (given) dan berunsur
membangun, mencipta dan menghidupkan (live).
Akhirnya, Selamat Hari Buruh Sedunia! 1 Mei
2008