|
Bersama Rakyat SHS Tolak MSM !
Laporan:
Budi H Rarumangkay
MANADO, Sulutlink.
Kembali
masa aksi menolak pertambangan emas
di Sulut, turun jalan. Ribuan massa
yang terdiri dari Aliansi Masyarakat
Menolak Limbah Tambang (AMMALTA)
Sulut, Yayasan Suara Nurani (YSN),
LBH Manado, WALHI Sulut, KELOLA,
KOFFAS, Tri Prasetya, MPA Tunas
Hijau dan MPA Asteroida, tetap
konsisten menjaga lingkungan dari
ancaman bencana ekologi yang
diakibatkan pertambangan. Bahkan,
massa yang dipimpin oleh Didi
Koleangan, Yull Takaliuang dan tokoh
Minut Piet Luntungan ini, menyatakan
akan terus bersama-sama Gubernur Drs
Sinyo Harry Sarundajang (SHS)
menolak operasional PT Meares
Soputan Minning (MSM) dan PT Tambang
Tondano Nusajaya (TTN) di
Tokatindung Minut.
“Jangan
takut pak Gubernur !, kami akan
terus bersama menolak operasional
MSM di Minut !,”teriak aktivis Yull
Takaliuang bersama ribuan massa aksi
saat diterima SHS di halaman kantor
gubernur, Kamis (24/04).
Karenanya kata Takaliuang, sebagai
gubernur Sulut harus berani
mengambil sikap tegas dengan
menghentikan segala bentuk aktivitas
PTMSM di Tokatindung. Sebab
ungkapnya, sampai saat ini MSM terus
melakukan aktivitasnya.” Masih
banyak potensi lain yang bisa
digarap selain pertambangan yang
hanya menimbulkan bencana bagi anak
cucu kita. Tahun 2009 nanti jangan
lagi ada rakyat memilih para
politisi busuk di dewan Minut yang
mendukung MSM,”timpal Luntungan
tokoh masyarakat Minut.
Gubernur
Drs Sinyo Harry Sarundajang sendiri
saat menerima pendemo mengatakan,
penolakannya atas operasional MSM di
Tokatindung Minut, dikarenakan
rakyat juga menyatakan
penolakannya.”Petisi masyarakat yang
disampaikan ini akan saya teruskan
pada Presiden SBY. Untuk itu, saya
minta untuk tetap konsisten dalam
menghalau para perusak lingkungan di
Sulut. Bumi ciptaan Tuhan ini harus
diselamatkan dari kerusakan, dan
lebih dari itu keserakahan !,”tegas
SHS dalam sambuatnnya usai menerima
petisi masyarakat internasional dan
pernyataan penolakan operasional MSM
dari Yull Takaliuang.Didi Koleangan
dan Piet Luntungan.
Sementara itu, Koleangan saat
membacakan pernyataan sikap usir MSM
dan TTN dari Sulut serta peringatan
1 tahun Ikrar Rakyat Menjaga
Lingkungan Sulut dalam bingkai Green
Award,
menyatakan; Masyarakat Sulut
saat ini, sedang diadu domba oleh
MSM dan oknum-oknum korup di
Departemen ESDM dengan memanfaatkan
para penjual tanah air yang memilih
sejahtera jangka pendek namun miskin
merana dalam jangka panjang. VOC
baru sedang bergerilya untuk
menguras habis kekayaan mineral
Sulut dan hendak menebarkan bencana
ekologi serta kerusakan lingkungan
hidup bagi jutaan rakyat Sulut.
Ketika bujukan sesaat (Investasi,
menekan pengangguran, pertumbuhan
ekonomi, “kesucian” kontrak karya),
tidak diperhatikan, Departemen ESDM
menunjukan sifat aslinya yaitu
menjajah bangsa sendiri (Pemprov
Sulut) dan menyerahkan nasib Negara
Republik Indonesia kepada mafia
peradilan internasional.
Departemen ESDM dan antek-anteknya
di Sulut, khususnya di Minut telah
mencederai aspirasi rakyat menolak
operasi PT MSM dan PT TTN.
Departemen ESDM memang terkenal
sevagai instansi perusak lingkungan
yang paling tidak bertanggungjawab,
antara lainnya, sebagai pemberi ijin
PT Lapindo Brantas, ternyata Dep
ESDM sama sekali tidak menunjukan
tanggungjawab ketika lumpur panas
mulai menenggelamkan Provinsi Jawa
Timur.
Para
pembela MSM yang menjadi pejabat
dengan gaji dari uang rakyat, telah
menjungkirbalikan azas-azas- negara
serta merusak sendi-sendi kehidupan
masyarakat Sulut. Keputusan Gubernur
dan DPRD Sulut menolak operasi PT
MSM dan PT TTN di Sulut dianggap
tidak ada. Penolakan rakyat dianggap
cuma rekayasa LSM. Kepntingan rakyat
dianggap bukan prioritas. Konspirasi
elit politisi busuk dan partai busuk
serta para petulangan penjual tanah
air dianggap yang terpenting oleh
Departemen ESDM. Bargaining politisi
busuk yang diduga kuat bertujuan
mendapatkan donasi dinilai lebih
penting ketimbang keselamatan
masyarakat. Rakyat dan Pemprov Sulut
dipaksa sukacita dan sukarela
menerima semua kezaliman dan
penghianatan ini. PT MSM dan PT TTN
diberi ijin operasi oleh Departemen
ESDM, tanpa Amdal, artinya, PT MSM
dan PT TTN diberi ijin oleh
Departemen ESDM untuk memperkosa
lingkungan hidup dan hak-hak
masyarakat Sulut dicabut. Ini adalah
bukti penjajahan pusat terhadap
daerah.
Upaya
masyarakat Sulut mencegah bencana
ekologi dan kerusakan lingkungan
hendak dihentikan oleh para penjual
tanah air. Ada politisi busuk di
kursi empauk DPRD menghianati
konstituennya dengan menjadi agen
MSM hanya demi dana siluman partain
tertentu. Ada 8 Hukum Tua dan 1
Lurah yang menjual dirinya kepada
MSM demi uang community development
atau company social response (CSR).
Ada ilmuan Unsrat yang melakukan
kajian ilmiah dengan hasil yang
sudah ditentukan oleh pemesannya
yaitu MSM. Ada pejabat Minut yang
mengambil alih kewenangan Menteri
untuk memberi ijin pada PT MSM
dengan mengorbankan kepentingan
ribuan nelayan Minahasa Utara. Ada
oknum oknum Wakil Ketua DPRD Minut
yang mengklaim Ketua DPRD Minut lalu
meneken Surat Keputusan (SK) DPRD
Minut membela MSM. Ada Dirjen yang
membuat Surat Keputusan operasi bagi
PT MSM tanpa didukung Amdal. Ada
pendeta yang membela MSM walaupun
gerejanya pecah.seluruhnya
mengindikan telah berlangsung sim
salabim dan dugaan praktik suap pada
hampir semua ijin PT MSM dan PT TTN.
Beberapa oknum anggota DPRD Minut,
bahkan diduga menggunakan dana APBD
untuk memuluskan operasi MSM.
Dukungan
Walikota Manado yang juga sebagai
ketua salah satu partai politik di
Sulut telah menuai protes
internasional dan hampir seluruh
negara maju di dunia yang akan
melakukan embargo terhadap program
Manado Kota Pariwisata Dunia (MKPD)
2010. Kepentingan uang kecil dan
“uang kaget” oknum-oknum pembela MSM,
harus ditebus dengan matinya salah
satu sektor utama Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Sulut.
Bertumbuh-pesatnya kesadaran
masyarakat Sulut tentang pentingnya
menjaga lingkungan, telah dijawab
Gubernur Sulut dengan menolak tegas
operasi PT MSM dan PT TTN pada
tanggal 2 Februari 2007, setahun
silam, 24 April 2007, 12 ribu orang
masyarakat Sulut yang terdiri dari 7
Kabupaten dan Kota serta 44 LSM
ketika memperingati Hari bumi,
dengan inisiatif sendiri telah
berikrar untuk menjaga lingkungan
dan akan mengusir PT MSM dan PT TTN
dari bumi Sulut. Pada saat yang
sama, massa telah menganugerahkan
Green Award kepada gubernur Sulut
Drs Sinyo Harry Sarundajang, karena
sikapnya yang nyata-nyata membla
kepentingan rakyatnya saat ini dan
jangka panjang. Oleh karena itu,
kami tegaskan akan mengusir PT MSM
dan PT TTN dari bumi Sulut untuk
kepentingan anak cucu. Kami tetap
konsiten dalam ikrar Rakyat Sulu7t5
Menjaga Lingkungan. Dan Green Award
2007 adalah yang pertama dan
satu-satunya yang dilakukan
partisipatif berdasar solidariteit.
Berikut butir-butir pernyataan sikap
Ammalta Sulut, Yayasan Suara Nurani,
LBH Manado, Walhi Sulut, Kelola,
Koffas, Tri Prasetya, MPA Tunas
Hijau, MPA Asteroida;
-
Menuntut Departemen ESDM RI
untuk membatalkan ijin operasi
PT MSM dan PT TTN di Sulut dan
menyatakan PT MSM dan PT TTN
tidak layak beroperasi di Sulut.
-
Mendesak Pnt Jimmi Rimba Rogi
dalam kapasitasnya sebagai
Walikota Manado dan Ketua Partai
Golkar Sulut untuk mencabut
dukungannya terhadap PT MSM dan
PT TTN.
-
Mendesak Mendiknas RI untuk
mencabut gelar-gelar ilmuan
Unsrat yang melacurkan
penelitiannya untuk mendukung
operasi PT MSM dan PT TTN.
-
Mendesak Bupati Minahasa Utara
untuk menonaktifkan 8 Kepala
Desa di Minut dan mendesak
Walikota Bitung untuk memecat 1
lurah di Bitung yang mendukung
operasi PT MSM dan PT TTN.
-
Mendesak Gubernur Sulut untuk
memerintahkan pembongkaran
dermaga ilegal milik MSM di
Rinondoran, dan kembalikan
funsgi pantai tersebut untuk
kepentingan nelayan tradisional.
-
Usut
dan tindak 13 anggota DPRD Minut
yang menyalahgunakan jabatannya
mendukung PT MSM dan PT TTN.
-
Usut
dan penjarakan anggota-anggota
DPRD Minut yang diduga
menggunakan dana APBD untuk
memuluskan operasi PT MSM dan PT
TTN melalui”perjuangan” RTRW di
Jakarta.
-
Mendesak Kepala Kepolisian
Daerah Sulut untuk menarik semua
anggota polisi yang ditempatkan
di PT MSM karena adanya indikasi
menerima gaji ganda.
-
Mendesak Kepala Kepolisian
Daerah Sulut untuk memproses
pidana lingkungan terhadap PT
MSM karena telah beroperasi
tanpa AMDAL dan telah melakukan
perubahan bentang alam serta
mengalihkan badan sungai.
|