|
Toar
Tangkau Akhirnya ke Rutan
Laporan:
Budi H Rarumangkay
MANADO, Sulutlink. Polda Sulut
akhirnya menyerahkan tersangka kasus
Smart Fund, Toar Tangkau kepada
Kajati Sulut, setelah sempat di
tahan di Mapolda Sulut, Senin
(28/04), penyerahan itu disertai
sejumlah barang bukti berdasarkan
surat P-21 nomor
B90/R.1.4/Epp.1/04/2008 yang telah
dilayangkan Kajati Sulut ke Polda
Sulut. Tersangka berada di kantor
Kajati sekitar pukul 10.30 wita, dia,
menjalani pemeriksaan sekitar tiga
jam lebih, kemudian dibawa ke kantor
Kajari Manado untuk registrasi dan
akhirnya resmi dititipkan di Rumah
Tahanan (Rutan) Manado.
Toar
sendiri saat ke Kajati dikawal
aparat kepolisian yang kemudian
dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Muthmainnah Umadji SH MH dan
Sammy Siahaya SH. Toar didakwa
melanggar pasal 46 ayat 1 UU No 10
tahun 1998 tentang perbankan.
Apa
tanggapan Toar ? Kepada sejumlaha
wartawan dia terlihat enggan
berkomentar banyak. “Biarlah
berproses sesuai hukum yang
berlaku,”katanya singkat.
Selain
Toar, kasus perbankan pertama di
Sulut yang bikin heboh ini, juga
menyeret beberapa tersangka lainnya.
Mereka adalah: PT alias Pingkan
(32), komisaris PT Smartfund yang
juga merupakan kakak Toar, NWH alias
Indah (30) selaku bendahara PT
Smartfund, serta JJP alias Jurico
(25) dan EP alias Edwin (26) selaku
staf adiministrasi PT Smartfund. |