Berita Sulut, 30 April, 2008


Toar Tangkau Akhirnya ke Rutan

Laporan: Budi H Rarumangkay
 

MANADO, Sulutlink. Polda Sulut akhirnya menyerahkan tersangka kasus Smart Fund, Toar Tangkau kepada Kajati Sulut, setelah sempat di tahan di Mapolda Sulut, Senin (28/04), penyerahan itu disertai sejumlah barang bukti berdasarkan surat P-21 nomor B90/R.1.4/Epp.1/04/2008 yang telah dilayangkan Kajati Sulut ke Polda Sulut. Tersangka berada di kantor Kajati sekitar pukul 10.30 wita, dia, menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam lebih, kemudian dibawa ke kantor Kajari Manado untuk registrasi dan akhirnya resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Manado.
 

Toar sendiri saat ke Kajati dikawal aparat kepolisian yang kemudian dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthmainnah Umadji SH MH dan Sammy Siahaya SH. Toar didakwa melanggar pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan.

 

Apa tanggapan Toar ? Kepada sejumlaha wartawan dia terlihat enggan berkomentar banyak. “Biarlah berproses sesuai hukum yang berlaku,”katanya singkat.

 

Selain Toar, kasus perbankan pertama di Sulut yang bikin heboh ini, juga menyeret beberapa tersangka lainnya. Mereka adalah: PT alias Pingkan (32), komisaris PT Smartfund yang juga merupakan kakak Toar, NWH alias Indah (30) selaku bendahara PT Smartfund, serta JJP alias Jurico (25) dan EP alias Edwin (26) selaku staf adiministrasi PT Smartfund.