|
|
Berita Sulut, 7 April, 2008
Siaran
Pers JATAM, ICEL, WALHI, YSN &
AMMALTA – 4 April 2008
Archipelago Beroperasi Tanpa AMDAL
dan Persetujuan Warga
Penegakan hukum lingkungan masa
pemerintahan SBY berada di titik
nadir.Tak hanya terlihat dari
bobroknya sistem pengadilan dalam
kasus-kasus lingkungan hidup, tapi
juga kekebalan hukum yang diberikan
kepada perusahaan tambang asing.
Salah satunya, perusahaan
Australia
- PT Meares Soputan Mining (MSM)
milik Archipelago di Toka Tindung
Sulawesi utara. Ia dibiarkan
melakukan konstruksi tanpa AMDAL.
PT MSM milik Archipelago Australia,
pemegang saham penting mereka
berasal dari Amerika Serikat,
Inggris, Perancis, Jerman dan
Canada, diantaranya adalah
Citigroup, Société Générale dan
Deutsche Bank. Setelah, WestLB dari
Jerman membatalkan pinjamannya,
perusahaan hanya mendapatkan
pinjaman dari ANZ Australia, Société
Générale Perancis dan NM Rothschild
& Sons. Saat ini, ia sedang mencari
dana pinjaman lain untuk proyeknya.
Sejak awal, rencana penambangan emas
Toka Tindung ditolak warga sekitar.
“Kami tak ingin kasus Buyat terulang
di Rinondoran. Belum beroperasi saja,
mereka sudah menimbulkan banyak
masalah di kampung kami. Baik
masalah kerusakan lingkungan dan
masalah sosial ekonomi’ ungkap David
Katang, salah satu warga Batu Putih
Atas.
Amdal PT MSM dinyatakan kadaluarsa
oleh Menteri Lingkungan Hidup RI
pada 2005, perusahaan diwajibkan
membuat Amdal baru. Tapi, mereka
terus melakukan pembabatan hutan di
perbukitan Toka Tindung. Disana
bahkan sudah dibangun tiga buah dam,
pabrik, perkantoran dan dermaga.
Mereka memotong dan membelokkan
aliran sungai Budo.
Menteri ESDM membiarkan upaya PT
MSM, ia tak mengindahkan surat
rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup
untuk sementara menghentikan
kegiatan PT MSM. Lebih dari itu,
departemen ESDM awal maret malah
mengeluarkan Surat Keputusan untuk
meneruskan konstruksi. ”Negeri ini
bagai tak punya hukum, Departemen
ESDM membahayakan keselamatan
rakyat, dengan membiarkan perusahaan
beroperasi tanpa persetujuan rakyat
sekitar dokumen AMDAL” ujar Siti
Maemunah Koordinator Nasional JATAM.
Akibatnya buruk bagi warga,
pembabatan hutan Toka Tindung
berakibat banjir lumpur – untuk
pertama kalinya, terjadi di kawasan
desa dibawahnya ada . Ada 6 desa
yang menjadi korban banjir. Lumpur
menyebabkan ikan-ikan mati di muara.
Saat ini, sungai Araren yang
bermuara di teluk Rinondoran menjadi
keruh jika hujan datang. ”Akibatnya
peghasilan nelayan turun, ini
terjadi bahkan sebelum perusahaan
benar-benar beroperasi” ujar Yul
Takaliwang dari Yayasan Suara Nurani
(YSN).
Jika perusahaa tambang asing
mendapat kekebalan hukum, warga
sekitar tambang - sebaliknya. Protes
dan penolakan mereka dianggap angin,
tak jarang harus berhadapan dengan
preman pro perusahaan dan juga
aparat Polda Sulut. Diskriminasi
hukum berkali-kali terjadi. Warga
yang melaporkan perusahaan kepada
kepolisian tak segera diproses,
sebaliknya warga dipidanakan saat
melakukan protes dan terjadi
pembakaran pso keamanan di pantai
Rinondoran. Ada 2 orang warga dan 1
aktivis yang dibawa ke pengadilan
dan divonis 18 bulan penjara.
SBY tak boleh mengabaikan warganya,
demi melayani pemodal. ”SBY berlaku
tegas menaikkan harga BBM, yang
berakibat menyengsarakan rakyat,
mengeluarkan PP No 2 tahun 2008 –
untuk sewa hutan, yang beresiko
bencana lingkungan lebih besar. Tapi
tak mau tegas terhadap perusahaan
tambang asing pelanggar hukum, macam
PT MSM dan PT TNN” ujar Chalid
Muhammad Direktur Eksekutif WALHI.
PT MSM dan PT TTN harus segera
dihentikan karena ditolak warga,
beresiko terhadap keselamatan warga
dan belum memiliki AMDAL (selesai).
Kontak Media: Luluk Uliyah 0815 9480
246
|