Main Page

Halaman Berita,  8 Agustus, 2008

Kampanye Tanpa Panwaslu

Pemilu Minahasa Terancam sarat pelanggaran

Laporan Rikson Karudeng

 

Tondano, Sulutlink. Pesta demokrasi sudah dimulai yang ditandai dengan dibukanya pelaksanaan kampanye damai oleh Bupati Minahasa, Senin (04/08). Sejumlah pelanggaran Pemilu dipastikan akan sarat dilakukan 34 partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta pemilu. Namun sayangnya, hingga kini, Kabupaten Minahasa belum memiliki Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang semestinya berfungsi mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan parpol serta berfungsi memberikan rekomendasi  kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sangsi kepada peserta pemilu.

 

KPUD Kabupaten Minahasa ketika dikonfirmasi Sulutlink Kamis (7/8), melalui Ketua Bidang Humas dan Ormas, Denny Rompas SE, terkait belum adanya Panwaslu di Minahasa, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPUD Sulut. Karena pihaknya telah memasukan Sembilan nama untuk diseleksi menjadi anggota Panwaslu, namun diakuinya hingga kini belum ada action. “Kami sudah memasukkan Sembilan nama ke KPU Propinsi, selanjutnya, pihak propinsilah yang menetapakan keberadaan Panwaslu,” ungkap Rompas.

 

Diakui Rompas, jika pemilu tanpa Panwaslu maka peluang dilakukannya pelanggaran bakal terbuka lebar. “Tapi mo bagimana, torang hanya menunggu instruksi dari propinsi,” tandas dia.

 

Sementara itu, masyarakat yang dimintai tanggapannya tentang hal ini mengaku was-was. Karena menurut mereka, tahapan pemilu apapun itu, baik pendataan jumlah pemilih maupun kampanye damai sudah sangat membutuhkan Panwaslu. “Jangan nanti somo ba cucu baru mo ada Panwaslu. So percuma itu. Sebaiknya KPUD Minahasa, segera melakukan desakan ke KPU Propinsi untuk membentuk Panwaslu, agar pemilu di Minahasa bisa terlaksana sesuai aturan yang ada dan terlaksana dengan damai,” kata warga.

 

Seperti diketahui, sesuai dengan aturan nama-nama yang sudah diusulkan sebagai calon Panwaslu oleh pihak KPU Kabupaten/Kota, nantinya akan diverivikasi pihak Panwaslu Propinsi. Namun hingga saat ini pihak KPU Propinsi Sulawesi Utara belum juga membentuk Panwaslu di tingkat propinsi.