|
Kampanye Tanpa Panwaslu
Pemilu Minahasa
Terancam sarat pelanggaran
Laporan Rikson Karudeng
Tondano, Sulutlink.
Pesta demokrasi sudah dimulai yang ditandai dengan dibukanya
pelaksanaan kampanye damai oleh Bupati Minahasa, Senin
(04/08). Sejumlah pelanggaran Pemilu dipastikan akan sarat
dilakukan 34 partai politik (parpol) yang akan menjadi
peserta pemilu. Namun sayangnya, hingga kini, Kabupaten
Minahasa belum memiliki Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
yang semestinya berfungsi mengawasi pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan parpol serta berfungsi memberikan rekomendasi
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan sangsi
kepada peserta pemilu.
KPUD Kabupaten Minahasa
ketika dikonfirmasi Sulutlink Kamis (7/8), melalui Ketua
Bidang Humas dan Ormas, Denny Rompas SE, terkait belum
adanya Panwaslu di Minahasa, mengatakan pihaknya masih
menunggu keputusan dari KPUD Sulut. Karena pihaknya telah
memasukan Sembilan nama untuk diseleksi menjadi anggota
Panwaslu, namun diakuinya hingga kini belum ada action.
“Kami sudah memasukkan Sembilan nama ke KPU Propinsi,
selanjutnya, pihak propinsilah yang menetapakan keberadaan
Panwaslu,” ungkap Rompas.
Diakui Rompas, jika pemilu
tanpa Panwaslu maka peluang dilakukannya pelanggaran bakal
terbuka lebar. “Tapi mo bagimana, torang hanya menunggu
instruksi dari propinsi,” tandas dia.
Sementara itu, masyarakat
yang dimintai tanggapannya tentang hal ini mengaku was-was.
Karena menurut mereka, tahapan pemilu apapun itu, baik
pendataan jumlah pemilih maupun kampanye damai sudah sangat
membutuhkan Panwaslu. “Jangan nanti somo ba cucu baru mo ada
Panwaslu. So percuma itu. Sebaiknya KPUD Minahasa, segera
melakukan desakan ke KPU Propinsi untuk membentuk Panwaslu,
agar pemilu di Minahasa bisa terlaksana sesuai aturan yang
ada dan terlaksana dengan damai,” kata warga.
Seperti diketahui, sesuai
dengan aturan nama-nama yang sudah diusulkan sebagai calon
Panwaslu oleh pihak KPU Kabupaten/Kota, nantinya akan
diverivikasi pihak Panwaslu Propinsi. Namun hingga saat ini
pihak KPU Propinsi Sulawesi Utara belum juga membentuk
Panwaslu di tingkat propinsi.
|