|
Siaran Pers JATAM & WALHI, 12
Agustus 2008
Tutup Paksa & Ambil Alih
Perusahaan Tambang Penunggak Royalti
Lagi-lagi buruknya pengurusan sektor pertambangan
membuat negara ini disandera korporasi. Itu ditunjukkan
tarik ulur dan kurang tegasnya pemerintah memaksa perusahaan
tambang membayar tunggakan royalty batubaranya hingga 7
tahun lebih. Indonesia, sang pemilik batubara terkesan tak
berdaya dengan ulah pengusaha penyandera tunggakan. Padahal
tidak sulit memaksa perusahaan pembangkang ini menghentikan
kegiatannya.
Sudah terlalu banyak kemewahan diberikan negara ini terhadap
pelaku pertambangan asing. Salah satunya perlakuan Lex
Spesialis, yang disebut-sebut perusahaan tercantum dalam
PKP2B, yang ditandatangani bersama pemerintah Indonesia.
Gara-gara ini, jika ada peraturan yang merugikan mereka
karena bertentangan dengan Kontrak Karya, maka negara harus
membatalkannya atau mengganti “kerugian” yang muncul. Itulah
alasan yang dipakai dengan keluarnya PP No 144 tahun 2000
tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak
pertambahan nilai. Dan alasan itu, enam perusahaan tambang
asing semena-mena tak mau membayar royalti batubaranya
selama lebih 7 tahun.
Ini akumulasi salah urus sektor tambang, yang memperlakukan
batubara hanya komoditas dagang. Beberapa pelajaran penting
dari kasus ini, harus segera diurus pemerintah.
Pertama, tak ada istilah rugi untuk perusahaan batubara yang
berproduksi di Indonesia. Mereka hanya serakah dan tak mau
menurun labanya. Keenam perusahaan telah menangguk
keuntungan luar biasa karena menguasai 60 persen lebih
produksi batubara Indonesia, yang sebagian besar diekspor.
Tahun lalu, produksi batubara mencapai 207,5 juta ton.
Belum lagi windfall profit dalam tujuh tahun terakhir
bersama naiknya harga batubara dunia. Bisa dibayangkan
berapa tambahan keuntungan yang mereka raup, jika tahun 2006
harga batubara mencapai USD 50 per ton, tahun ini mencapai
USD 120 per ton.
Kedua, Perusahaan tambang batubara di Indonesia mendapat
subsidi publik. Melalui peraturan pertambangan dan
lingkungan yang buruk di negara ini, mereka tak perlu
membayar biaya-biaya daya rusak pertambangan. Mulai
menurunnya kualitas hidup warga sekitar pertambangan –
akibat penggusuran lahan, kerusakan hutan, krisis air,
gangguan kesehatan, rusaknya jalan umum, konflik sosial di
sekitar pertambangan, hingga lubang-lubang yang akan
ditinggalkan begitu saja saat mereka tutup. Semua itu
ditanggung oleh warga sekitar pertambangan.
Di sekitar tambang PT Adaro dan PT Arutmin, sumber-sumber
air warga rusak karena pengerukan dan mengalami krisis air.
Warga sekitar Kideco Jaya Agung, tak hanya mengalami krisis
air, beberapa kampung harus pindah akibat banjir dan
rusaknya sungai. Kejadian-kejadian ini ditemukan di hampir
semua lokasi pertambangan skala besar di Indonesia.
Ketiga, Bentuk Kontrak Karya Pertambangan baik KKB dan
PKP2B, menempatkan pemerintahan pada posisi “dilematis”.
Kontraktor menjadi sederajat kedudukannya dengan Pemerintah
selaku Prinsipal dalam kontrak. Dengan demikian kontrol
negara atas kegiatan pertambangan menjadi sangat lemah.
Perusahaan selalu menggunakan kontrak sebagai tameng,
sekaligus alat gertak, jika mereka ditekan karena kelakuan
buruknya. Salah satu gertakan empuk adalah memperkarakan
negara ke peradilan internasional karena tidak menghormati
kontrak.
Demi keuntungan mereka, cara- cara di atas diterapkan pada
kasus lainnya mulai kasus larangan penambangan di hutan
lindung, pencemaran Teluk Buyat oleh PT Newmont Minahasa
Raya, divestasi oleh PT Newmont Nusa Tenggara dan banyak
lagi. Disamping model Kontrak Karya yang merugikan negara,
sikap pemerintah yang tidak tegas dan menghamba pada
investor, membuat cara di atas efektif menekan pemerintah.
Keempat, Patut dipertanyakan Presiden SBY – yang saat itu
menjabat Menteri Pertambangan dan Energi di masa presiden
Gus Dur, mengeluarkan PP No 144 tahun 2000 yang merugikan
negara di sektor pertambangan. Akhirnya mencuat PP ini
secara khusus memasukkan barang hasil pertambangan atau
hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya,
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Ini meliputi minyak
mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil,
batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga,
bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. PP ini
jelas menguntungkan pebisnis dan negara tujuan ekspor,
karena pembelian bahan-bahan tambang - yang tidak
terbarukan ini menjadi bebas pajak, apalagi Indonesia
mengekspor sebagian besar dalam bentuk bahan mentah. Entah
sengaja atau lalai, presiden membiarkan PP ini terus berlaku
hingga mencuat kasusnya dan dipakai tameng oleh pelaku
pertambangan menyandera royalty batubara.
Kelima, Purnomo Yusgiantoro yang menjadi Menteri
Pertambangan dan Energi menggantikan SBY kemudian, hingga
tiga periode kepresidenan berikutnya dengan sengaja
membiarkan PP No 144 tahun 2000 dan keenam perusahaan
menunggak royalty batubara hingga tujuh tahun lebih. Ia dan
para pejabat Departemen ESDM malah menyurati Menteri
Keuangan agar membayar PPN perusahaan batubara dimaksud
(Tempo,11/08/08)
Menimbang berbagai hal di atas, terlihat buruknya pengurusan
sektor tambang, khususnya tambang batubara. Sumber daya
energi ini malah menjadi komoditas dagang yang sejak lama
merugikan negara - dengan berbagai cara. Mulai lewat bentuk
perjanjian Kontrak Karya – berupa KKB dan PKP2B, keluarnya
peraturan macam PP No 144 tahun 2000, surat-surat Menteri
ESDM dan para pejabatnya. Dan celaka dua belas, pemerintah
membiarkan hal itu terus berlangsung.
Akibatnya buruk, korporasi tambang sudah tak malu-malu lagi
menyandera bagian negara, disaat keuntungan yang mereka
dapat berlipat. Sementara Indonesia, dengan pendapatan ala
kadarnya dari pengerukan batubara, tak berdaya ditekan
begitu rupa.
Sudah waktunya mengembalikan kedaulatan negara mengurus
bahan tambangnya. Sangatlah mengelikan, jika pemerintah
hanya berani mencekal 14 pimpinan perusahaan yang
menyandera royalty. Juga KPK berani memeriksa pejabat negara
dan perusahaan yang terkait dengan kasus penunggakan royalti
ini. Harusnya pemerintah mengerahkan aparatnya untuk menutup
dan menghentikan kegiatan perusahaan. Selanjutnya mengambil
alih kegiatan perusahaan dan dikelola oleh perusahaan negara
dengan cara yang lebih menguntungkan negara, adil, menjamin
pasokan domestik dan keselamatan rakyat sekitarnya.
Kontak Media : Luluk Uliyah, 0815 9480 246 |