|
Rp. 6 M ADD 2008 di Minahasa Segera Dikucurkan
Laporan Denni Pinontoan
Tondano, Sulutlink -
Meskipun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007 lalu banyak
yang masuk ke kantong Hukum Tua, Pemerintah Kabupaten
Minahasa tetap memanjakan para pamong desa.
Hal itu ditandai dengan akan
disalurkanya kembali dana segar itu kepada 167 Hukum Tua
yang tersebar di 19 kecamatan. “Dana ADD akan segera kami
salurkan dengan perhitungan pembayaran paling rendah Rp 46
juta serta paling tinggi 57 juta,” ujar Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Desa Minahasa Glady Kawatu.
Lanjut mantan Kadis Infokom ini,
mekanisme pembayaran ADD ini melalui dua tahapan. Dengan
syarat, perangkat desa diwajibkan memasukan laporan
pertanggungjawaban ADD 2007 sebesar Rp50 juta. “Tahap
pertama 60 persen disalurkan pada akhir bulan Agustus serta
tahap kedua 40 persen pada akhir Oktober,” tegas Kawatu.
Dia juga menegaskan, dana
tersebut akan disalurkan langsung ke rekening Hukum Tua yang
nantinya 70 persen diperuntukan untuk pengerjaan fisik dan
non fisik serta 30 persen sisanya buat operasional
perangkat desa dan Hukum Tua termasuk di dalamnya pengurus
BPD.
Ketua Minahasa Coruption Watch
(MCW) Viktor Rempas menegaskan, kalau penyaluran dana ADD
tidak tepat sasaran, maka Hukum Tua harus bertanggung jawab.
“Jika ada hukum tua yang kedapatan menyalahgunakan dana ADD
di tahun 2008 ini, maka bupati harus bertindak tegas Kalau
perlu oknum tersebut dimasukan saja ke penjara sebab berkaca
pada tahun 2007 lalu banyak dana ADD yang masuk ke
kantong Hukum Tua,” pungkas Viktor geram.
Sekedar diketahui, tahun 2008
ini Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menyiapkan dana ADD
yang jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar, yang diplot dari
APBD.
|