Main Page

Halaman Berita,  14 Agustus, 2008

Rp. 6 M ADD 2008 di Minahasa Segera Dikucurkan         

Laporan Denni Pinontoan

 

Tondano, Sulutlink - Meskipun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2007 lalu  banyak yang masuk ke kantong  Hukum Tua, Pemerintah Kabupaten Minahasa tetap memanjakan para pamong desa.

 

Hal itu ditandai dengan akan disalurkanya kembali dana segar itu kepada 167 Hukum Tua yang tersebar di 19 kecamatan. “Dana ADD akan segera kami salurkan dengan  perhitungan pembayaran paling rendah Rp 46 juta serta paling tinggi 57 juta,” ujar  Kepala  Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa  Minahasa Glady Kawatu.

 

Lanjut mantan Kadis Infokom ini, mekanisme pembayaran ADD ini melalui dua tahapan. Dengan syarat, perangkat desa diwajibkan memasukan laporan pertanggungjawaban ADD 2007 sebesar Rp50 juta. “Tahap pertama 60 persen disalurkan pada akhir bulan Agustus serta tahap kedua 40 persen pada akhir Oktober,” tegas  Kawatu.

 

Dia juga menegaskan, dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening Hukum Tua yang nantinya 70 persen diperuntukan untuk pengerjaan fisik dan non fisik serta 30 persen sisanya buat  operasional perangkat desa dan Hukum Tua termasuk di dalamnya pengurus BPD.

 

Ketua  Minahasa Coruption Watch (MCW) Viktor Rempas menegaskan, kalau  penyaluran dana ADD tidak tepat sasaran, maka Hukum Tua harus  bertanggung jawab. “Jika ada hukum tua yang kedapatan menyalahgunakan dana ADD di tahun 2008 ini, maka bupati harus bertindak tegas Kalau perlu oknum tersebut dimasukan saja ke penjara sebab berkaca pada tahun 2007 lalu  banyak  dana  ADD yang masuk ke kantong Hukum Tua,” pungkas  Viktor  geram.

 

 Sekedar diketahui, tahun 2008  ini Pemerintah Kabupaten Minahasa telah menyiapkan dana ADD yang jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar,  yang diplot  dari  APBD.