|
Pertamina Siap Bayar
Lahan Depot
Eksekusi Depot
Bitung Batal !
Laporan: Budi H
Rarumangkay
BITUNG,Sulutlink.
Ini berita melegakan
bagi warga Sulut.
Pasalnya, rencana
eksekusi Depot
Bitung batal
dilakukan pihak
Pengadilan Negeri (PN)
Bitung sesuai
rencana Rabu
(30/04). Pembatalan
itu disepakati
bersama antara PN
Bitung, Pertamina
dan Pemerintah Kota
Bitung serta unsur
muspida dalam
pertemuan di salah
satu rumah makan di
Bitung. Meski
demikian, PN Bitung,
hanya memberikan
batas waktu 14 hari
atau 2 minggu sejak
kesepakatan
dilakukan.
Menurut Ketua PN
Bitung Sirande
Palayukam SH, ini
merupakan langkah
maju karena
Pertamina sudah
menyatakan akan
membayar pada ahli
waris lahan Depot
Bitung. “Namun jika
sampai batas waktu
yang disepakati
tidak dibayar, maka
dengan terpaksa kami
akan melakukan
eksekusi sesuai
keputusan Mhkamah
Agung (MA),”katanya.
Namun begeitu,
tambah Palayukam,
jikapun eksekusi
dilakukan tidak akan
mengganggu
distribusi BBM.
“Eksekusi itu tidak
akan membongkar
tangky minyak Depot
Pertamina. Ini juga
demi kepentingan
orang banyak,”terang
Palayukam menjawab
wartawan.
Sementara pihak
Pertamina melalui
pengacaranya Tyas
Muharto SH saat
ditanya soal
kesepakatan tersebut
mengaku belum tahu
berapa nominal yang
akan dibayar karena
masih akan dihitung
kembali dengan
mengacu NJOP.”Ya,
kita harus
hitung-hitungan
dulu,”tukasnya.
Sekertaris Kota (Sekot)
Bitung Drs Max
Lomban SE sendiri
dalam kesempatan
yang sama
menambahkan, langkah
kesepakatan tersebut
sudah baik. “Niat
Pertamina untuk
membayar ini juga
sudah merupakan
langkah maju,”kata
dia.
Ahli waris Hendrik
Warouw Cs melalui
kuasa hukumnya Noldy
Sulu SH menyatakan
senang atas hasil
kesepakatan tersebut.
“Kami senang dengan
niat baik dari
Pertamina untuk
segera
membayarkannya,”katanya.
Diketahui, dalam
kesepakatan tersebut
juga ikut
dibicarakan soal
berapa harga nominal
atas tanah yang
dijadikan Depot
Pertamina Bitung.
“Harganya akan
dibicarakan dalam
pertemuan lanjutan
nanti,”ungkap salah
seorang dari
Pertamina.
(Baca berita
sebelumnya: Depot
Pertamina Bitung
Dieksekusi, red) |