|
Tanah Minahasa adalah Milik Kita,
Bukan untuk MSM
Oleh: Denni Pinontoan
Sekelompok orang Minahasa dan orang
bukan Minahasa tapi tinggal dan
berbuat untuk Minahasa dengan
tekadnya menyelamatkan lingkungan
hidup di Tanah Minahasa, berkonvoi,
berteriak menggugat dan menolak
kehadiran perusahaan tambang asal
Australia PT. Meares Soputan Mining
(PT. MSM) yang sedang berusaha
dengan segala cara untuk melakukan
eksploitasi emas di Likupang
Minahasa Utara. Alasan penolakan
mereka jelas, yaitu demi lestarinya
lingkungan hidup di Tanah Minahasa.
Namun sayang, di saat yang sama, ada
juga sekelompok orang Minahasa dan
orang bukan Minahasa yang hidup di
tanah Minahasa dan mencari untung di
Tanah Minahasa, dengan segala macam
cara berusaha mendukung PT. MSM agar
bisa beroperasi dan mengambil emas
yang adalah kekayaan Tanah ini.
Alasan mereka antara lain, kehadiran
PT. MSM katanya bisa mengatasi
pengangguran dan memberi untung
untuk masyarakatnya.
Sementara PT. MSM datang dengan
dalih bahwa mereka telah memenuhi
prosedur hukum, AMDAL atau kontrak
karya yang diteken oleh orang-orang
pusat untuk keuntungannya. Soal
bahaya pencemaran kata mereka, bisa
diatasi. Dan alasan yang kemudian
didukung atau memang telah diatur
agar mendapat dukungan dari satu dua
tokoh masyarakat yang seolah-olah
tampil sebagai representasi
masyarakat lingkar tambang seperti
beberapa orang pendeta, gembala,
imam dan bahkan hukum tua, serta
organisasi massa yang mendadak hadir
atau terbentuk seperti Masyarakat
Peduli Investasi (MPI), adalah bahwa
kehadiran PT. MSM dapat memberi
keuntungan ekonomis kepada
masyarakat sekitar tambang, misalnya
terekrutnya beberapa orang pekerja
di perusahaan itu.
Sebagai catatan, menariknya di
Australia ada sebuah sebuah
Organisasi Non Pemerintah yang juga
bernama MPI, tapi MPI ini singkatan
dari Mineral Policy Institute (MPI).
Organisasi non pforfit ini berbasis
di Sydney Australia, fokus pada
monitoring dan kampanye Dampak
Pertambangan pada Lingkungan Hidup,
Ekonomi dan Sosial Budaya di wilayah
Asia Pasific dan Australia. Juga
memfokuskan kegiatannya pada
monitoring kegiatan dari perusahaan
pertambangan Australia yang
beroperasi di banyak negara. Berdiri
pada tahun 1995, MPI merupakan
Organisasi yang berbasiskan pada
masyarakat, yang secara ekstensif
melakukan jaringan dengan Ornop lain
di dunia dan juga dengan masyarakat
korban pertambangan seperti di
Indonesia , Philippina, PNG, India ,
China , Australia dan Kepulauan
pacific. Dan juga bekerja sama
dengan Organisasi-organisasi
Lingkungan dan HAM di USA , Canada ,
Africa , Amerika Latin dan Eropa.
Pertambangan menjadi fokus dari
konflik-konflik yang terjadi antara
perusahaan raksasa dengan masyarakat
lokal terutama 'masyarakat
indigenous'. Konflik Pertambangan
berkaitan erat dengan banyak isu
seperti: keanekaragaman Hayati,
Kelestarian Lingkungan, HAM,
Perubahan Iklim, perdagangan Bebas
dan Globalisasi. (http://users.nlc.net.au/mpi/
indon/mpi_profile.html)
Sementara sikap fraksi-fraksi di
DPRD Provinsi Sulut tidak bulat. Ada
yang tegas menolak tapi ada uga yang
antara ya dan tidak tapi ada yang
memang sudah menyatakan sikap
menerima. Bahkan para anggota dewan
terhormat di Minahasa Utara hampir
semua telah menyatakan sikap
mendukung. Yang tersisa adalah
fraksi PDIP.
Untung kita masih memiliki seorang
Sinyo H. Sarundajang, gubernur kita
yang hingga sekarang tentu
berdasarkan pertimbangan yang matang
untuk keselamatan lingkungan hidup
dan juga keselamatan jiwa dan raga
rakyat, dengan tegas menolak
pengoperasian PT. MSM tersebut.
Gubernur kita ini, sebetulnya sedang
merepresentasi pemimpin Minahasa
yang nga’asan, mawai dan Niatean.
Seorang pemimpin yang cerdas,
berani dan berkomitmen untuk
kelestarian kehidupan tanah ini.
Siapa PT. MSM ini? Di situs MPI
maksudnya Mineral Policy Institute (bukan
Masyakat Peduli Investasi itu),
mengutip buku Petaka Pembuangan
Tailing ke Laut, diterbitkan
oleh JATAM. April 2001,
menuliskan, “Meares Soputan Mining
adalah perusahaan yang menginduk
pada Grup Aurora Gold Ltd, Australia
. Saham MSM 85% milik Aurora Gold
dan 15% menjadi kuasa Julius Tjahja,
Indonesia . Mereka menguasai lahan
seluas 741.125 hektar, meliputi
daerah Likupang dan Tokang Tindung,
di Kabupaten Minahasa, Sulut. Mereka
mengantongi izin Kontrak Karya
bernomor 43/Pres/86, tertanggal 2
Desember 1986. Saat ini mereka masuk
ke tahap konstruksi, dengan
mendapatkan jasa konsultan Dames &
Moore.” Perhatikan tahun izin
Kontrak Karya itu. Ternyata
dikeluarkan pada masa-masa orde baru
berkuasa, begitu juga dengan PT.
Newmont Minahasa Raya dan banyak
sekali perusahaan tambang lainnya di
Indonesia . Masa di mana kekuasaan
masih sangat terpusat di Jakarta ,
sehingga untungnya juga untuk rezim.
Lalu siapa Minahasa? Minahasa adalah
tanah, adat dan kita manusia yang
sedang berjuang hidup menatap masa
depan di Tanah Adat Minahasa ini.
Minahasa bukan hanya nama, tapi dia
terutama menunjuk pada suatu
cita-cita, yaitu hidup merdeka di
atas tanah sendiri yang lestari.
Sehingga siapapun dia yang hidup di
atas tanah ini: bersosial,
berpolitik baik, berekonomi
mapalus, berkarakter demokrasi
dan egaliter, adalah Tou Minahasa.
Minahasa adalah bangsa, di mana
manusia-manusia yang hidup di
dalamnya, mestinya tidak hanya
berpikir sesaat dan sesat tentang
dirinya sendiri. Sebab Minahasa
adalah semangat yang sedang
berproses dan berjuang keras untuk
tetap survive sekalipun harus
melawan imprealisme dan
neolibeliberalisme yang siap
menundukkan fisik dan psikhis kita
kapan dan dengan cara apapun.
Apa dampak dari pertambangan itu?
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
sebuah NGO yang sangat konsern pada
persoalan lingkungan hidup, melansir
di situsnya (http://www.walhi.or.id)
beberapa persoalan yang ditimbulkan
oleh pertambangan di Indonesia .
Menurut Walhi: Pertambangan
Menciptakan Bencana Lingkungan,
Pertambangan Menghancurkan
Sumber-Sumber Kehidupan Masyarakat,
Pertambangan Memicu Kekerasan
dan Ketidakadilan terhadap
Perempuan, dan Pertambangan Memicu
Terjadinya Pelanggaran HAM dan
Meningkatkan Militerisme.
Beberapa Kasus Pelanggaran HAM yang
Sering Terjadi di Sekitar Wilayah
Operasi Pertambangan, meliputi:
Penyiksaan, perkosaan, pembunuhan,
penculikan, penangkapan secara tidak
sah pencarian dan intimidasi,
diskriminasi dalam ketenagakerjaan,
serta pelarangan beraktivitas.
-
Pelanggaran terhadap hak
penghidupan secara subsistem
yang berasal dari perampasan dan
penghancuran ribuan hektar hutan,
termasuk wilayah berburu dan
berkebun masyarakat, serta
kontaminasi sumber air dan
wilayah penangkapan ikan,
pelanggaran terhadap hak budaya,
termasuk penghancuran gunung dan
tempat-tempat lain yang bersifat
spiritual dan dianggap suci oleh
masyarakat adat.
-
Pemindahan masyarakat secara
paksa dan perusakan rumah-rumah,
gereja, dan tempat-tempat
tinggal lainnya. Demikian
ditulis Walhi.
Tapi dampak lain, misalnya soal
hegemoni dan imprealisme yang
kebanyakan menjadi semangat
perusahaan-perusahaan tambang
internasional itu sebenarnya sudah
dirasakan oleh pemerintah kita.
Kementerian ESDM RI melansir di
situsnya (http://menteri.esdm.go.id)
soal gugatan yang dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia terhadap PT
Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke
Arbitrase Internasional. Ini
dilakukan oleh pemerintah RI karena
perusahaan tambang tersebut gagal
melaksanakan kewajiban divestasi
saham untuk tahun 2006 dan tahun
2007 sesuai dengan perjanjian
Kontrak Karya yang ditandangani oleh
NNT dan Pemerintah RI pada tanggal 2
Desember 1986. Ini salah satu bukti
bahwa sebuah perusahaan tambang
internasional besar kemungkinan
mempermainkan pemerintah dan
masyarakat Indonesia . “Sebagai
Negara besar yang berdaulat,
Pemerintah RI perlu mengambil
langkah arbitrase ini karena Newmont
memang tidak pernah menunjukkan
itikad baik bahkan seakan-akan
sengaja mempermainkan pemerintah dan
masyarakat Indonesia …” kata Menteri
ESDM Purnomo Yusgiantoro (http://menteri.esdm.go.id/berita_mesdm.php?news_id=536).
Jika begitu Tou Minahasa harus
menolak! Kenapa? Selain karena
dampak bahaya seperti yang disebut
Walhi itu, tapi juga ini soal hak
kita untuk menolak, karena tanah ini
adalah milik kita, bukan milik
negara. Siti Maimunah dari Jatam,
memulai tulisannya berjudul Rakyat
Dan Lingkungan Mensubsidi Industri
Pertambangan dalam
http://www.jatam.org dengan
mengutip apa yang dikatakan oleh
Mama Yosepha, seorang perempuan
pejuang dari suku Amungme di
pegunungan tengah Papua Barat.
Yoshepa Alomang namanya, dia adalah
salah seorang dari tujuh tokoh dunia
yang menerima penghargaan Goldman
Environmental Prize pada tahun 2001.
Begini kata Mama Yosepha: “Sejak
kapan negara bikin tanah, air, ikan
dan karaka lalu kasih saya sehingga
dia boleh ambil seenaknya?” Kalimat
Mama Yosepha ini menjawab pertanyaan
klaim negara terhadap tanah milik
masyarakat adat. Kalimat itu menarik
untuk merefleksikan arti tanah,
identitas dan hidup kita Tou
Minahasa di sini dan kini. Ternyata
gugatan dan penolakan Mama Yosepha
terhadap kehadiran PT. Freeport di
tanahnya itu lebih ke soal
kesadarannya terhadap arti tanah
untuk sebuah identitas bagi
kehidupan turun temurun.
Tanah, akhirnya harus kita sebut
sebagai anugerah Tuhan, yang bisa
kita sapa dengan berbagai nama itu.
Secara teologis tanah yang adalah
anugerah itu kodratnya adalah untuk
kita manusia, untuk diolah dengan
baik demi kehidupan kita. Sehingga
menjadi berdosa kalau kemudian kita
harus menyerahkan tanpa syarat tanah
kita kepada negara. Sebab negara
adalah bentukan kita sendiri, dan
dia sangat berbeda dengan tanah dan
kita manusia yang adalah anugerah
dan ciptaan Tuhan. Kecuali memang
kalau akhirnya kita telah menjadi
orang yang tak berTuhan dan kemudian
menyembah negara sebagai penguasa.
Saya pikir kita di sini masih
berTuhan, sehingga masih religius
dan rasional untuk tidak secara
gampang menyerahkan tanah milik kita
yang diberikan Tuhan kepada
kapitalis yang bersekokongkol dengan
negara.
Tapi juga kita perlu merasa kasihan
kepada negara ini yang tidak berdaya
kepada kekuatan pasar. Ini antara
lain karena negara kita lebih
mengandalkan kekuasaannya yang
terpusat ketimbang bersinergi dengan
daerah-daerah untuk memperkuat
posisi negara dalam berhadapan
dengan pasar bebas dan globalisasi.
Sayang sekali memang, sentralisme
selama 32 tahun dan masih berlanjut
hingga sekarang akhirnya memakan
korban masyarakat daerah.
Sekali lagi, ini soal tanah, yang
adalah hak kita, untuk kita olah
sendiri demi kehidupan kita sampai
di masa depan. Karena tanah yang
lestari merepresentasi kehidupan
kita yang lestari. Mestinya, untuk
cita-cita itu, kita Tou Minahasa
bersatu, berMinaesa, untuk
menjaga dan melestarikan tanah ini
demi kehidupan kita yang pakatuan
dan pakalewiren. Siapa lagi yang
kita harapkan menjaga tanah ini
kalau bukan kita, TOU MINAHASA!
Penulis, Tou Minahasa |