Opini/Artikel, 7 Mei, 2008


IPDN (jangan) Dibubarkan

Oleh: Steven Yohanes Pailah

 

Liberalisasi Pendidikan - Peter Gourevitch (2005 p.309-328) dalam Domestic Politics and International Relations menulis bahwa akibat perubahan lingkungan, negara akan kehilangan fungsi dan bukan satu-satunya aktor dalam hubungan internasional. Hal ini terbukti berdasarkan pengalaman Chili, Venezuela, Argentina dan negara Amerika Latin lainnya. Ketika sistem liberalisasi pendidikan diadopsi, maka ribuan lembaga pendidikan non-pemerintah menyerbu dengan kelas berbasis internasional yang tidak mendapat pengawasan baik kurikulum, apresisasi budaya lokal apalagi audit secara nasional.

 

Hal ini menggejala di Filipina, Singapura, Thailand termasuk Indonesia kecuali Malaysia. Malaysia masih tetap mempertahankan nasionalitas dan kompetensi lokal ditunjang relasi kerjasama internasional. Senada dengan laporan Institutional Reform and Informal Sector (2001), menyebutkan bahwa ketika negara menerapkan desentralisasi pemerintahan maka akan terjadi gunjangan dan perubahan total di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.
 

Kiranya kondisi di atas telah mewakili wajah buram pendidikan di negeri ini. Bukan habis gelap terbitlah terang, tapi pendidikan Indonesia semakin mengalami masa kegelapan tak kunjung sirna. Apa yang diprediksikan Gourevitch, menjadi kenyataan ketika pemerintah tak sanggup membendung lembaga-lembaga pendidikan yang hanya menjual jasa dan ijazah pendidikan bertajuk international certificate namun tak memiliki basis dan panduan bagi kebutuhan peserta didiknya.

 

Paradigma baru IPDN - Sesungguhnya desakan membubarkan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) harus dipikirkan secara mendalam dengan pengkajian yang lebih aktual, akurat dan komperhensif melihat sistesis kejadian di atas. IPDN bukan semata-mata sekolah biasa yang terbatas dalam tuntutan profesi sebagaimana yang dipahami sebagian orang. IPDN bukan sekolah profesi seperti insinyur, akuntan maupun pengacara. Lebih daripada itu, IPDN merupakan sekolah kader yang dimiliki seluruh bangsa Indonesia.

 

Yang utama untuk konteks desakan globalisasi adalah ketersediaan sekolah dinas birokrasi seperti IPDN. Tujuannya adalah untuk mempersatukan para pamong sebagai penjaga batas-batas kedaulatan ditengah desakan global, desentralisasi-federalism dan disintegrasi. Lembaga ini mau tidak mau harus tetap ada. Kondisi IPDN yang telah melahirkan kerusakan mental, perilaku penyimpangan bahkan kekerasan sehingga menyebabkan kematian, harus dimengerti sebagai kerusakan sistem pembinaan birokrasi dan aparat pemerintahan.
 

Sebagai institusi publik, vonis secara terbuka dan pertanggung-jawaban memang harus dilakukan. Penindakan hukum yang tidak tuntas malah akan merusak dan melanggengkan kekerasan yang bermotif tradisi lembaga dan balas dendam antar tingkatan praja. Perlu disadari bahwa mengubah paradigma IPDN harus dilakukan secara bersama. Tidak dengan mengganti rektor, pegawai, pengasuh ataupun memutus rantai perekrutan sehingga menjadi jawaban terhadap permasalahan yang di hadapi. Apalagi terlalu pagi untuk membubarkan lembaga yang telah melahirkan ribuan kader sebagai pamong praja di daerah.
 

Sesungguhnya, yang perlu dilakukan adalah mengubah paradigma, sistem perekrutan dan kultur yang disesuaikan lingkungan strategis berdasarkan orientasi pamong praja sebagai ‘pelayan’ kepentingan publik. Kerangka dasarnya adalah pertama, menumbuhkan kader-kader yang memahami dan bertanggung-jawab atas keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, penataan ulang kurikulum dan peningkatan kerjasama pendidikan dengan universitas nasional maupun internasional. Ketiga, menerapkan simulasi pelayan publik secara prima yang berdaya saing global dan berbasis lokal daripada simulasi mental yang membuahkan kekerasan.
 

Selanjutnya, cara pengasuhan sebaiknya diubah menjadi creative team works dengan mengajak para senior, dosen dan pembina sebagai acuan simulasi kurikulum. Perlu diingat, ikatan alumni IPDN sangat juga berpengaruh dalam pembentukan watak, relasi dan jaringan di pemerintahan berskala nasional. Pelibatan jaringan secara informal dapat menjadi bagian dari memutus rantai dan doktrin kekerasan di IPDN.Untuk keseimbangan IQ, EQ SQ hendaknya IPDN menjadi center of excellent. Hal ini patut dicontoh dalam pembinaan SMU Taruna Nusantara, yang siswa-siswinya dapat melanjutkan pendidikan di universitas negeri terkemuka ataupun universitas di luar negeri.

 

Keinginan membubarkan IPDN berarti menyerahkan seluruhnya pendidikan pamong praja kepada kehendak liberalisasi pendidikan. IPDN bukan sekedar sekolah yang menyematkan brevet pamong praja. Sangat naïf dan tidak masuk akal apabila di tengah era globalisasi dan otonomi daerah, IPDN dibubarkan. Hal ini harus dicegah dan segera mungkin dicari solusinya. Kita akan kehilangan lembaga kader yang justru menjadi unsur penting perajut NKRI. IPDN memang harus direformasi, tapi harus tetap jadi sekolah kader yang tidak diserahkan kepada kehendak pasar bebas.