web analytics

1000 warga Rambunan Hadiri Sosper Braien Waworuntu


Minahasa, sulutlink.com – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utata, (sulut) Braien Waworuntu, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (perda) sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi anggota dewan di DPRD dan wajib dilaksanakan.

Adapun materi Sosialisasi peraturan daerah (perda) yakni perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan Penyandang disabilitas serta perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin hal ini anggota dewan BW menjalankan
tanggungjawabnya sebagai wakil rakyat.

Gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) memilih lokasi di Desa Rambunan kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Senin (30/5/2022).

Sos-per, legislator Braien Waworuntu, dari dapil minahasa-tomohon, pantauan media, dimana masyarakat yang hadir diperkirakan menyentuh 1000 orang. Ini merupakan rekor kehadiran masyarakat yang antusias mengikuti SosPer.

Mengawali pertemuan itu, Politisi Partai NasDem Sulut, Braien Waworuntu pun terkesima melihat antusias warga rambunan yang rela membagi waktu untuk hadir pada kegiatan SosPer ini.

“Banyak terima kasih kepada warga rambunan yang hadir. Kiranya lewat kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum yang telah di hasilkan DPRD Sulut serta mendapatkan edukasi dari kedua perda ini untuk di implementasikan di tengah-tengah masyarakat,” tandas Braien.

Pada kesempatan itu, Aleg Dapil Minahasa-tomohon itu dalam sambutannya mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni fungsi Budgeting, fungsi pengawasan dan Legislasi atau pembentuk Perda.

“Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan, merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” tutur Braien.

Lanjut BW, kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.

“Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaan sampai saat di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” ujar, Politisi Partai NasDem Sulut itu.

Masyarakat rambunan pun memberikan respon positif atas penetapan dua perda tersebut. Menurut warga bahwa para penyandang disabilitas saat ini kurang diperhatikan. Makanya mereka mengusulkan agar ketika perda ini ditetapkan harus benar-benar diterapkan.

“Kiranya apa yang menjadi kebutuhan kita masyarakat dapat dijawab dan didengar pemerintah,” pungkas warga.
edit: adm.2.SL.

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …