
TONDANO, Sulutlink.com – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Papakelan Tondano memberikan Remisi kepada 183 orang narapidana dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-72.
Remisi terdiri dari 179 orang Remisi Umum Satu dan Remisi Umum Dua ( Bebas) 4 orang, yang diberikan melalui upacara di lapangan Lembaga Pemasyarakatan Papakelan, kamis (17/8/2017) pagi.
Bupati Minahasa Drs.Jantje Wowiling Sajow,MSi, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoli mengatakan, demi mewujudkan cita cita kemerdekaan merupakan tanggung jawab bersama untuk bekerja dan sama – sama bekerja termasuk warga binaan kemasyaratan yang yang ada di lapas Tondano ini.
” Negara dituntut untuk program membinaan, sala satu yang di harapkan dapat menstimulir setiap narapidana untuk dapat mampun memyesuaikan diri dan kembali kemasyarakat dan ikut berperan aktif dalam Pembangunan, ” ucap Bupati Jantje Sajow
Bahkan atas nama pemerintah mengucapkan terimakasih kepada narapidana dan anak yang telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Pemberian remisi yang diberikan ini bukan saja di dapat dengan mudah dan bukan saja bentuk kelonggaran agar narapidana dapat bebas dengan muda, namun mempunyai tanggung jawab terus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam program pembinaan, dan pemberian remisi dapat juga mengurangi tingkat depresi sehingga dapat meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban lapas dari Perkelahian, pelarian dan kerusuhan dilapas, jelas Bupati Sajow
Ditempat yang sama, Kepala Lapas Teguh Imanto mengharapkan agar para terpidana yang mendapat remisi bebas ditahun ini kiranya dapat kembali berbaur dengan masyarakat yang ada sambil mengaplikasikan akan setiap pengarahan serta bimbingan yang didapat selama berada di Lapas Papakelan Tondano. (herdymendur)