
TONDANO, Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Minahasa pada rabu (15/11/2017) siang.
Tiga personel KPU Minahasa, masing-masing Ketua KPU Minahasa Meidy Y.Tinangon bersama dua komisioner lainnya, Lord Malonda dan Kristoforus Ngantung memaparkan berbagai hal terkait pendataan pemilih untuk Pilkada 2018.
Menurut Ketua KPU Minahasa, Meidy Tinangon, titik tekan pertemuan tersebut adalah mengkoordinasikan terkait syarat pemilih harus memiliki KTP elektronik (e-KTP) yang diterapkan untuk Pilkada 2018.
“Mereka yang tidak melakukan perekaman e-KTP berpotensi tidak terdata. Karenanya kami dan disdukcapil sepakat untuk bersinergi meningkatkan prosentase perekaman e-KTP,” ungkap Tinangon.
Lord Malonda Komisioner yang membidangi bagian data KPU Minahasa menambahkan bahwa masalah bisa muncul terkait penduduk pindah domisili yang tidak melapor ke disdukcapil sehingga KTP masih belum berubah alamatnya.
“Karenanya, kami dan disdukcapil akan lebih mensosialisasikan ketentuan ini. Serta akan melakukan pematangan lewat Rakor minggu depan, ” ungkapnya
Sementara itu Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minahasa Riviva Maringka mengatakan akan terus membantu upaya dan rencana KPU Minahasa terlebih menyambut Pilkada Minahasa.
“Pendataan penduduk melalui perekaman e-KTP hingga kini terus dilaksanakan baik oleh pribadi yang langsung datang ke kantor tetapi ada juga program mobile yang dilakukan dinas dengan turun langsung ke beberapa kecamatan agar mudah dijangkau warga wajib KTP”ungkap Riviva Maringka.
Diketahui presentase perekaman e-KTP di Kabupaten Minahasa telah mencapai 94%.(herdy)