Manado, Sulutlink.com– Penegakan disiplin bagi warga yang membuang sampah sembarangan di Kota Manado terus ditegakan oleh Pemerintah Kota. Buktinya, sekira 50 warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kecamatan Wenang. Tak pelak merekapun langsung disidang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), (26/1/2018).
Yang tertangkap tangan melanggar Perda 7/2006 karena membuang sampah di lokasi dan jam yang dilarang. Sementara itu 45 warga lainnya, terjerat Perda 18/2002 karena melanggar ketertiban umum dan Perda 4/2018 tentang larangan parkir di trotoar.
Hakim Arkano yang diapit Kabag Hukum dan Kasatpol PP Xaverius Runtuwene dan Camat Wenang Drs Donald Sambuagapun menjatuhkan hukuman bervariasi bagi para pelanggar aturan tersebut.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Xaverius Runtuwene, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar perda tersebut akan dilakukan secara kontinyu setiap hari dan proses persidangan dilakukan sepekan satu kali. ” Penindakan bagi pelanggar Perda akan terus kami lakukan,” tegas Xave.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Yanti Putri SH , mengimbau warga untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Tim kami kian intens melakukan pengawasan di lapangan dan mereka yang terjaring OTT tidak ada toleransi bagi mereka demi terciptanya Manado Kota cerdas,”pungkasnya.
(Onal Gampu)