
Bitung, Sulutlink.com – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku pencabulan, WR (22), warga Girian Indah Lingkungan III, Bitung, pada Rabu (22/09/2021) pagi.
Melansir Humas Polda Sulut, Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku mencabuli Bunga (nama samaran), sekitar bulan Februari dan April 2021.
Kejadian pada Februari lalu, pelaku dan korban bertemu di rumah teman pelaku, di wilayah Manembo-nembo Atas.
Pelaku mengajak korban masuk kamar kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.
Akibat perbuatan tersebut, korban pun berbadan dua alias hamil. Orang tua korban yang keberatan atas kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Bitung pada Juni 2021.
Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan, di rumahnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho membenarkan hal tersebut.
“Pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” singkatnya. (ed:ryn)