Minahasa Tenggara, Sulutlink.com – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra) melakukan pemeriksaan dilapangan terhadap Tiga Puluh Lima (35) hukum tua yang akan segera mengakhiri tugas sebagai hukum tua, dan sudah memasukan LPPD ke Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Badan Inspektorar Kabupaten Mitra.
Kepala Insekptorat Kabupaten Mitra Marie Mas Makalou ketika dikonfirmasi oleh Awak media , mengakui hal tersebut.
” Saat ini tim Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan di masing masing desa yang hukum tuanya akan mengahiri masa tugasnya pada 29 juli mendatang,” ujar Makalou.
Pemeriksaan Inspektorat terhadap 35 desa yang hukum tua akan mengahiri masa tugasnya berupa Dana Desa Tahun anggaran 2021 tahap satu.
Ini wajib dilakukan, karena hukum tua akan mengahiri masa jabatan dan dibuktikan dengan laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPPD) yang masuk di inspektorat, ujar Makalou.
Hari ini sementara pemeriksaan dilakukan di Desa Wioi Kecamatan Ratahan Timur oleh tim Inspektorat Wilayah Tiga.
Pemeriksaan menyangkut pekerjaaan Dana Desa Tahap Satu, terkait buku kas, buku pembantu pajak, rekening bank dan laporan realisasi penggunaan dana desa tahun anggaran 2021 tahap satu serta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa Tahap satu, ujar salah seorang tim pemeriksa.
(Rusli.m)