Minahasa Tenggara, Sulutlink.com – AbaikanProtokol Kesehatan (Prokes) ritel Alfamidi di Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan, tak bisa beroperasi dan ditutup sementara.
Kepala Kecamatan Ratahan, Arce Kalalo SH didampingi jajaran dan Polsek Ratahan, membenarkan karyawan Alfamidi dalam melaksanakan pekerjaan tidak mematuhi Prokes sebagaimana yang ditekankan lewat aturan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.
“Memang sebagaimana Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan covid-19, nomor 30 bahwa ritel khususnya, di Minahasa Tenggara dikembalikan ke jam operasional yakni jam 10 malam. Dan ritel di Plaza Ratahan beroperasi 24 jam. Namun, di dapati sekitar jam 9 malam, pegawai yang bertugas Senin, kemarin, tak memakai masker. Makanya kami langsung ambil tindakan yang tentunya hal ini sudah kami koordinasikan dengan Satgas Kabupaten,” tegas Kalalo.
Mantan Kabag Hukum bagian Setdakab Pemkab Mitra ini, kembali menekankan pengunjung, pekerja dan pengelola ritel bahkan seluruh objek swalayan di Ratahan, harus menaati protokol kesehatan.
“Semua harus menaati Prokes untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Jadi, bentuk pe-nyelegelan sementara Alfamidi Wawali tersebut bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku usaha dan ritel lainnya khususnya di Ratahan bahwa wajib hukumnya menaati Prokes.
Sementara Koordinator Area Ratahan, Alfamidi Wawali, Ribut Prihatin mengaku menerima sanksi yang diberikan dari pihak pemerintah kecamatan. Hanya saja dijelaskan Ribut bahwa pekerja yang didapati tak memakai masker sedang dalam perawatan, karena mengalami kecelakaan dan luka di bagian wajah.
“Itulah sebabnya karyawan kami tidak menggunakan masker. Namun apapun sanksi itu, kami tetap menerima untuk menjadi pembenahan ritel kami kedepan,” terang Ribut.
(Rusli.m)