web analytics

Astaga !!! RML TMS Dari Calon Anggota DPD – RI

Manado,Sulutlink.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah melakukan rapat pleno penyampaian berita acara Hasil Verifikasi Administrasi dan Verifiksi Faktual Perbaikan Syarat Dukungan serta Syarat Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD – RI, Senin (27/8/2018).

Dari hasil rapat pleno, telah menetapkan nama Ramoy Markus Luntungan (RMS) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Anggota DPD RI periode 2019 – 2024.

Meydi Tinangon Komisioner KPU Sulut mengatakan yang menjadi kendala bagi RML yaitu dokumen di ijasah yang tidak dilengkapi, yaitu pada KTP dan Ijasah tidak sama.

Dikatakannya, RML juga tidak memasukan surat keterangan dari instansi terkait, soal ketidak sesuaian tersebut.(JoTam)

About JoTam

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …