Manado adm.2. 16.2.2021

Sulutlink.com, DPRD Sulut gelar Paripurna Pengumuman Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Sumpah Janji dan Kode Etik Dewan oleh James Arthur Kojongian (JAK) Wakil Ketua DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021)
Rapat Paripurna dipimpin Ketua Dewan dr. Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Victor Mailangjay, Wakil Ketua Billy Lombok, dan Anggota serta diikuti secara Virtual oleh Anggota lainnya, tidak dihadiri (JAK).
Ada dua poin rujukan pengambilan keputusan yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua Jems Artur Kojongian (JAK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut.
Pertama, BK mengeluarkan sikap mengusulkan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
Kedua, setelah mendengar laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan, Ketua Dewan (FAS) mengusulkan kepada Partai Golkar untuk memberhentikan JAK sebagai Anggota DPRD Sulut.
“Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. pemberentian JAK dari anggota Dewan Sulut, tergantung dari Partai Golkar sendiri,” tuturnya
Ketua dewan mempersilahkan Ketua Badan Kehormatan (BK) Sandra Rondonuwu (Saron) menyampaikan kronologi hasil pemeriksaan mengatakan bahwa kedua keputusan lembaga DPRD Sulut kepada anggota legislatif dari Partai Golkar adalah merupakan suatu proses pembelajaran bukan hanya kepada legislator Sulut daerah pemilihan Mitra -Minsel itu sebut Rondonuwu
Sangsi ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota Dewan Sulut, yang telah diambil sumpah janji sebagai wakil rakyat.
“Sebelum menyampaikan kepada forum bahwa keputusan yang dijatuhkan kepada suami tercinta Michaela Elsiana Paruntu, hal ini sudah benar-benar sesuai aturan dan mekanisme yang menjadi keputusan bersama sesuai musyawarah dan mufakat dari seluruh Anggota Badan Kehormatan,” terang Rondonuwu
Bahwa BK dalam menyampaikan proses yang dijatuhkannya kepada JAK, ini sudah melalui hasil kajian, investigasi, dan merupakan kumpulan dari data -data secara akurat dan memintakan pendapat melalui kajian hukum dari tim alih hukum.
Keputusan yang diambil yang disampaikan kepada pimpinan dewan Sulut, benar-benar tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tandas Rondonuwu, politisi PDIP
Juga sejumlah personel BK DPRD Sulut di bawa Sandra Rondonuwu serta anggota Ronald Sampel, Inggried Sondakh, Nursiwin Dunggio dan Alfian Bara.
Ketua BK DPRD Sulut Sandra Rondonuwu dalam pembacaan hasil pemeriksaan menyatakan, saudara JAK dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” ungkap Rondonuwu.
Ketua BK menekankan, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami; “saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” ujar Rondonuwu
Masih lanjut Rondonuwu, BK telah bermusyawarah dan memutuskan saudara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik atas sumpah janji.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sangsi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut,” ucap Rondonuwu
“Dengan kondisi yang ada saat ini, keputusan BK bukanlah keputusan perorangan atau putusan tekanan politik. Putusan ini independen dan seadil-adilnya yang berdasarkan musyawarah dan mufakat sesuai mekanisme yang berlaku. Dan langkah yang diambil sudah merupakan representasi fraksi di DPRD Sulut. Dengan semangat profesionalisme, seluruh anggota BK menanggalkan kepentingan partai, kelompok maupun pribadi,” pungkas Rondonuwu. (Rel)