Isu yang trend sampai saat ini, yakni pengaruh Lesbian Gay Bisexual Transgender (LGBT), dibahas tuntas dalam Seminar ‘Influence of LGBT’ dan Sosialisi ‘Media Campain’ di lingkungan persekolahan Manado Prisma Schoool (SMP Prisma, SMA & SMK SMART Pioneer). Narasumber yang tampil secara bergantian adalah Jeinner J. Rawung, S.Psi., M.Pd, Susan Palilingan, S.Ked, plus Junaidi Lampeang, S.Ag, pada Rabu (23/3) baru-baru ini.
Dikoordiner oleh Organisasi Kesiswaan Manado Prisma School, kalangan siswa/i sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan. Apalagi Kepala SMA/SMK SMART Pioneer Drs. Wilson Jacobus, MA dan Kepala SMP Prisma Hendra Intadja, HES, hadir dan memberikan dukungan total.
Dari sudut pandang Psikologi Kristen, Rawung mengurai pengaruh negatif sehubungan dengan preferensi seksual yang berbeda dari heteroseksual itu. “Jika ada sahabat, kenalan atau saudara kita yang cenderung berperilaku homoseksual, bantu pendampingan dan arahkan. Konsultasi kepada guru, pemimpin umat atau profesional”, sebut Psikologi Klinis Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang itu.
Masih menurut Dosen Psikologi UKIT itu, ada fakta terbaru bahwa epidemi HIV/AIDS di Provinsi Jawa Barat yang Tahun 2008 sebanyak 70 persen penderita akibat menggunakan Narkoba (jaum suntik) Sementara Tahun 2013 yang lalu, justru mengarah ke kalangan heteroseksual (pria yang sudah menikah yang diduga Homo/Biseksual) dengan kisaran 73,26 persen, meskipun perlu screening lebih lanjut.
“Mari kita berada pada golongan Normative People, meskipun bisa jadi era di depan yang dominan adalah golongan legal oriented people”, ujar mantan Ketua OSIS SMA Pioneer Tahun 1995/1996 itu. Hal yang menguatkan juga, disampaikan Junaidi Lampeang, bahwa seorang laki-laki yang memandang laki-laki lain kemudian menyukai adalah dosa dan itu adalah perbuatan keji sesuai dengan Alkitab.
Selanjutnya Palilingan yang merupakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara. Istri dari Drs. Teddy Manueke, MM ini, menyosialisasikan Literasi Media. Dalam hal ini aturan, juga manfaat dan efek negatif pemberitaan media penyiaran (Radio dan Televisi), yang berdasarkan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Malah, dalam pemaparan, pemegang mahkota Nona Manado Tahun 1996 ini menyinggung Surat Edaran Nomor 203/K/KPI/02/2016 Tertanggal 23 Februari 2016 perihal pelarangan tayangan pria yang kewanitaan (gaya berpakaian, riasan, bahasa tubuh, gaya bicara, sapaan terhadap pria yang harusnya diperuntukkan kepada wanita, atau ungkapan khas yang sering digunakan kalangan pria yang kewanitaan).
Mantan presenter Global TV itu, juga menyarankan generai muda untuk menikmati masa muda seperti yang dialami kalangan orang tua, ketimbang candu pengaruh media sosial (medsos). Medsos sendiri bukan ranah KPI. “Jadi kalau ada program siaran Radio/Televisi yang dianggap merugikan, bisa melaporkan ke KPID”, katanya sambil tersenyum.