DEPROV, Sulutlink.com – Terkait aspirasi yang telah disampakan ke DPRD Sulut, Ketua dewan Andrei Angouw memandang perlu adanya usulan kepada sejumlah elemen hendaknya itu disampaikan dengan cara yang lebih intelektual,” kata Angouw kepada wartawan pos deprov.
Angouw menilai kalau di Sulut sendiri,gelombang demonstrasi terus dilakukan sejumlah elemen baik mahasiswa, aktivi, lembaga, hingga insan pers penolakan-penolakan terhadap RUU KUHP dan UU KPK terus berdatangan dari berbagai pihak dan masih terus dibicarakan.
“Saya mengusulkan setiap apa yang akan disampaikan itu untuk dikaji secara konkrit terlebih dahulu. Agar kita tidak terpengaruh dengan berita-berita yang belum tentu kejelasannya,” tegas Andrei Angouw kepada watawan pos dewan.
isalnya kalau ada yang bilang terkait penghinaan presiden, itu ada di pasal berapa? Apa masalahnya? Itu yang harus dikaji lebih dulu baru dicarikan solusinya bersama-sama.
“jadi supaya kesannya kita lebih intelek dalam menyampaikan aspirasi. Karena mahasiswa itu harus research, teliti baru hasilnya dibawa ke DPRD, dan akan kita sampaikan bersama-sama ke DPR RI, kendati di DPRD Sulut bukan sebagai pembuat undang-undang ,” jelasnya
“Makanya nanti kalau proses itu sudah berjalan. Kita sama-sama bawa ke lembaga yang mengatur Undang-Undang itu sendiri yakni DPR RI,” pungkas Andrei Angouw, sebagai Ketua Sementara DPRD Sulut.
redaksi2Supit September 28 2019