
Minahasa-Sulutlink.com-Pemkab Minahasa dibawah Kepemimpinan Royke Oktavian Roring dan Robby Dondokambey (ROR-RD) belum membayar iuran BPJS dari Bulan Mei hingga bulan Desember 2020.
Akibatnya nasib 42.630 jiwa Warga Minahasa bakal terlantar, Pasalnya apabila iuran belum dibayarkan pihak BPJS akan memutus kerjasama dengan Pemkab Minahasa tahun 2021 mendatang.
“Posisi iuran baru bayar sd bulan april, sementara Mei sd tagihan berjalan desember ini belum dibayarkan,” ungkap Kepala BPJS cabang Tondano Efran Chandra Nugraha SFarm, Apt, saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Minggu (13/12).
Dengan begitu, secara otomatis, puluhan ribu warga Minahasa tidak akan mendapat pelayanan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Tondano.
Sementara itu, dari informasi yang didapat, pihak Pemkab melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, Denny Mangala mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPJS Kesehatan Tondano untuk membayar Hutang tersebut pada 2021 mendatang.
“Kita sudah jelaskan kepada pihak BPJS Kesehatan Tondano, bahwa piutang itu akan dibayarkan di bukan Januari tahun 2021. Karena piutang tersebut sudah dianggarkan di APBD 2021,” jelas Mangala.
Mangala berharap kerjasama ini bisa berlanjut di tahun 2021. “Makanya kita akan upayakan untuk menyelesaikan. Jika ada dana masuk, piutang bukan Mei akan dibayarkan. Tapi tidak untuk sampai Desember, karena dananya tidak cukup,” tukasnya.
Diketahui, hutang pemkab terhadap BPJS ada sekitar 10 Miliar lebih. (Prokla)