ad2.bp2mi.brani.jan.31.2021

JAKARTA, – Bertepatan dengan hari lahir ke-95 organisasi Muslim terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meresmikan Aula dan Masjid BP2MI dengan menyematkan nama KH. Abdurrahman Wahid yang berkontribusi pada sejarah pembelaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Nahdhatul Ulama melahirkan Tokoh-tokoh besar yang memiliki peran dan kontribusi besar bagi Bangsa Indonesia, salah satunya Guru Bangsa, Tokoh yang memiliki keberpihakan bagi wong cilik, rakyat jelata, kaum tertindas, kaum minoritas dan kaum lemah, yakni KH Abdurrahman Wahid,” jelas Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, Jakarta, Minggu 31/1/2021
KH Abdurrahman Wahid atau yang dikenal akrab dengan nama Gusdur, lanjut Benny, memiliki sejarah pembelaan terhadap PMI, atau dikenal sebelumnya sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Gusdur mengajarkan kepada kita semua bahwa pelindungan tidak cukup dengan retorika, namun yang paling penting adalah tindakan nyata.

Benny menjelaskan, sejarah mencatat langkah-langkah konkret yang dilakukan Gusdur, diantaranya ketika memperjuangkan nasib Siti Zaenab, seorang PMI asal Desa Martajasah, Bangkalan, Madura, yang bekerja di Arab Saudi dan terancam hukuman mati. Gusdur langsung berdiplomasi dengan Raja Arab dan kemudian berhasil meloloskan PMI tersebut dari hukuman mati pada tahun 1999, dan bahkan kemudian keluarga Siti Zaenab tersebut diundang langsung ke Istana.

Kedua, Rumah Gusdur di Ciganjur yang selalu terbuka untuk PMI, bahkan pernah ada 100 orang PMI korban deportan dari Malaysia yang dipulangkan tanpa digaji setelah bekerja berbulan-bulan ditampung di Ciganjur pada tahun 2005 setelah diplomasi Gusdur bertemu dengan Wakil Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak. Ketiga, kasus PMI Adi bin Asnawi, PMI asal Desa Kediri, Lombok Tengah, NTB yang terancam hukuman mati atas tuduhan terlibat pembunuhan majikannya di Malaysia. Gusdur langsung menyurati Perdana Menteri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi setelah proses hukum yang panjang dari tahun 2002-2010 untuk membebaskan Adi bin Asnawi, dan pada akhirnya PMI Adi tersebut dipulangkan ke Indonesia pada 9 Januari 2010.

“Bukan hanya pada penyematan nama, tetapi ini adalah niatan baik dari jajaran BP2MI yang ingin memberikan perlindungan kepada PMI melalui penghormatan nilai-nilai kebaikan dan jiwa manusia,” papar Yenny. ***/ REL Sumber: Humas BP2MI RI > (sulutlink.com)