Sulutlink.com Jan. 12. 2021

Manado, Sulutlink. Com – Dalam rangka mengantisipasi Protokol Kesehatan (Prokes) dilingkup Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Terhitung akan diberlakukan setiap pengunjung untuk bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD harus mengantongi surat rapid antigen dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut. Terkait hal tersebut sebagaimana disampaikan Sekretaris DPRD Sulut Glady Kawatu kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) siang.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka membatasi kehadiran tamu termasuk wartawan saat melakukan kegiatan peliiputan di DPRD. Tidak hanya berlaku bagi tamu tapi berlaku juga bagi ASN maupun THL yang bekerja di Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan dan anjuran Satgas Prokes Covid-19 tentang pembatasan yang menetapkan jumlah persentasi dibatasi kehadirannya 50%.
“Jadi tujuannya guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tentang pembatasan aktifitas setiap kantor Pemerintah termasuk di Sekretariat Dewan dan kepada Pemerintah di 15 Kabupaten/Kota, dan stake holder yang akan melakukan kunjungan ke kantor Dewan Sulut; yairu harus menunjukan Surat Rapid Antigen dari Dinas Kesehatan setempat dan mulai berlaku Rabu 13/1/2021, tandas Kawatu. (KST)