web analytics

Berlaku Bagi Tamu DPRD Sulut, Glady: Wajib Tunjukan Surat Rapid Antigen

Sulutlink.com  Jan. 12. 2021 

GLADY KAWATU Sekertaris DPRD Sulut

Manado, Sulutlink. Com  –  Dalam rangka mengantisipasi Protokol Kesehatan (Prokes)  dilingkup Sekretariat Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Terhitung  akan diberlakukan setiap pengunjung untuk bertemu dengan Pimpinan dan Anggota DPRD  harus mengantongi surat rapid antigen dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulut. Terkait hal tersebut sebagaimana disampaikan  Sekretaris DPRD Sulut  Glady Kawatu kepada  wartawan, Selasa  (12/1/2021)  siang.

Kebijakan  ini  dilakukan dalam rangka membatasi kehadiran tamu termasuk wartawan saat  melakukan kegiatan peliiputan di DPRD. Tidak hanya berlaku bagi tamu tapi berlaku juga bagi ASN maupun THL yang bekerja di Sekretariat DPRD dengan berpedoman pada ketentuan dan anjuran Satgas Prokes  Covid-19  tentang  pembatasan  yang menetapkan jumlah persentasi dibatasi  kehadirannya  50%.

“Jadi tujuannya guna  memutus mata rantai penyebaran covid-19  serta  memperhatikan  surat edaran Gubernur Sulawesi Utara  tentang  pembatasan aktifitas setiap kantor Pemerintah termasuk di Sekretariat Dewan dan  kepada  Pemerintah di 15 Kabupaten/Kota, dan stake holder yang akan melakukan kunjungan ke kantor Dewan Sulut; yairu  harus  menunjukan Surat  Rapid  Antigen dari Dinas Kesehatan setempat  dan mulai berlaku  Rabu 13/1/2021, tandas Kawatu. (KST)

About DeProS Red

Check Also

Hendry Walukouw Gelar Sosper Kepada Masyarakat di Desa Dimembe Kabupaten Minut

Maret 30.2023.red:karel tangka Sulutlink.com – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Walukouw menggelar Sosialisasi …