web analytics

BPPRD Minsel Lakukan Pemuktahiran Data Pajak Bumi Bangunan

Minsel,Sulutlink.com- Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Minahasa Selatan melakukan pemuktahiran data wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) di 177 Desa/Kelurahan se-Kabupaten Minsel.

Kepala BPPRD Kabupaten Minsel Evert Kawalo kepada awak media,Selasa (21/1/2020) diruang kerjanya mengatakan, sekarang ini kami sedang melaksanakan pemuktahiran data PBB di tiap desa/kelurahan.

Menurutnya, pemuktahiran data PBB meliputi objek pajak atas tanah, jual beli tanah, balik nama dan lahan tanah yang tidak sesuai ukuran.

Ditambahkannya, pemuktahiran data PBB ini batasnya sampai bulan Februari 2020 dan surat penyampaian untuk Pemerintah Desa/Kelurahan telah siap diedarkan.

Dijelaskannya, kedepan juga pihaknya akan meluncurkan website berbasis online, yang dapat diakses untuk pembayaran pajak tanpa harus mendatangi kantor BPPRD Minsel di Amurang.

“Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak PBB, jual beli BPHTB, pajak restouran/rumah makan, pajak hiburan, pajak hotel dan pajak lainnya melalui Website berbasisi online,”ucap Kawalo.
(JoTam)

About Redaksi 1

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …