Maret 30. 2023 red:karel tangka
Sulutlink.com – Pimpinan DPRD, Braien R.L Waworuntu, gelar Sosialisasi perda di Kota Tomohon, tertkait Payung Hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting tindak lanjut wakil rakyat di DPRD Sulut dalam memperjuangkan aspirasi pekerja di daerah ini, kata Braien saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 9 tahun 2022 kepada masyarakat Kelurahan Walian I Kota Tomohon Jumat, (24/3) malam.
Lanjut Braien Waworuntu, optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus mempertegas pemenuhan hak pekerja di daerah khususnya Provinsi Sulawesi Utara” Dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2022 ini yang memperkuat keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta didukung Anggaran Pemerintah Provinsi, maka para pekerja semakin mendapatkan proteksi yang menjamin kenyamanan bekerja.” terang politisi Partai NasDem ini. Dengan demikian kata BW sapaan akrabnya, tujuan Perda No. 9 tahun 2022 untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus jaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.
” Tidak hanya pekerja penerima upah yang diatur dalam Perda ini, namun para pekerja bukan penerima upah pun mendapatkan hak yang sama, contoh tukang ojek, petani, nelayan, tenaga kerja bongkar muat, sopir angkutan umum untuk orang, jasa service dan lain – lain kurang lebih ada 21 item dari berbagai profesi pekerja kita” tandas BW.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat serta generasi muda kreatif millenia, staf pendamping dari Sekretariat DPRD.