Red2KT-09 On. April. 24. 2020
Deprov, Sulutlink.com – Usai Paparan LKPJ Gubernur dihadapan pansus Jumat(24/4/2020) sore, Dirut BSG Jeffry Dendeng, lewat press conference, kepada wartawan menjelaskan Ketentuan Peraturan Jasa Otoritas Keuangan (PJOK) nomor 11 tahun 2020 yang antara lain menyebut ASN tidak masuk kriteria tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid 19.
“ASN itu tidak masuk dalam PJOK nomor 11 tahun 2020, hal ini ditegaskan oleh Kepala OJK pusat yakni bapak Wimbo Santoso, kemudian kembali ditegaskan oleh Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut bahwa ASN tidak masuk dalam POJK momor 11 tahu 2020.” terang Dendeng didampingi Direktur Umum Revino M Pepah, Direktur Pemasaran Machmud Turuis, Direktur Operasional Welan T Palilingan dan Direktur Kepatuhan Melky Taliwuna.

Dalam melaksanakan setiap kebijakan bank harus berpegang pada payung hukum yang berlaku saat ini,’ kata Dendeng
Berikut beberapa hal perlu di pahami;
“ Pertama, bank harus bekerja berdasarkan peraturan atau payung hukum yang ada. Nah ini kalau payung hukumnya tidak ada tentunya tidak bisa kita lakukan, Kedua, apabila ini tetap dipaksakan juga maka akan terjadi permasalahan likuiditas di bank ini. Likuiditas kita akan berkurang. Kalau likuiditas kita berkurang maka akan berdampak terhadap penurunan tingkat kesehatan bank.”imbuhnya
“ Yang dikhawatirkan bilamana tingkat kesehatan bank akan turun maka akibatnya adalah para pemilik dana yang menempatkan dananya di Bank SulutGo bisa menarik semua dananya.
Bisa dibayangkan dana yang ada di Bank SulutGo itu 75 persen adalah dana milik masyarakat, sisanya atau 25 persen milik Pemda. “ ungkapnya
Dijelaskannya apabila 75 persen dana tersebut tiba-tiba ditarik karena Bank SulutGo ada masalah likuiditas kemudian tingkat kesehatan bank menurun maka sangat berbahaya bagi Bank ini.
“ Likuiditas itu akan berkurang karena ada penundaan pembayaran, penundaan bayar bunga dan pokok, karena ini adalah komponen likuiditas. Kami, bahkan sudah melakukan simulasi kalau memberi keringanan selama 3 bulan yang terjadi adalah Bank ini akan rugi.” tambah Dendeng
Kami, selaku pimpinan BSG, memahami bagaimana kondisi para ASN, saat ini yang juga terdampak covid 19 .
“ Kami sudah berusaha mencari solusi supaya memenuhi, tetapi setelah kami melakukan berbagai kajian kelihatannya tidak bisa dipenuhi. Bahkan kami berupaya mencari jalan bahkan konsultasi sampai seluruh Bank-bank daerah namun belum ada satupun yang memberikan, bahkan sampai ke OJK, “ beber Dendeng.
Sebelumnya juga Otoritas Jasa Keuangan Pusat mengimbau aparatur sipil negara untuk tidak ikut mengajukan relaksasi atau retsrukturisasi kredit.
Dalam pernyataannya dikutip dari bisnisindonesia.com, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan tidak semua debitur mengalami kondisi kesulitan pemasukan di tengah pandemic Covid-19, misalnya aparatur sipil negara (ASN). Apabila ASN ikut serta dalam program restrukturisasi kredit, akan mempersempit ruang sektor keuangan.
Hal itu juga akan mempersempit ruang bagi bantuan yang bisa diberikan pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar terdampak.
Selain ASN, pekerja swasta yang masih tetap mendapatkan pemasukan juga diharapkan tidak ikut mengajukan restrukturisasi kredit. Meskipun gaji mungkin saja berkurang, tetapi tetap diimbau untuk tidak mengajukan restrukturisasi kredit.
“Jangan sampai ASN ikut restrukturisasi kredit, sehingga mempersempit ruang sektor keuangan dan pemerintah untuk membantu. Swasta juga, kalau gajinya berkurang, janganlah,” katanya Kamis (16/4/2020) malam.
Wimboh mengimbau nasabah yang tetap mendapatkan pemasukan di tengah pandemic Covid-19 untuk tetap membayar kredit atas pinjaman rumah, pinjaman motor, maupun jenis kredit lainnya.(karel)