Minsel,Sulutlink.com – Kabar gembira buat rakyat di Kabupaten Minahasa Selatan, dimana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memprogramkan kegiatan kawin massal pada bulan desember 2017 nanti.
Kadis Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar,MM ketika dimintai konfirmasi mengatakan, Dinas Dukcapil Minsel berencana akan melaksanakan pernikahan massal, bagi pasangan hidup yang ingin mengikatkan diri secara sah berdasarkan undang – undang.
Dia menambahkan, tentunya pasangan yang ingin mengikatkan diri dalam perkawinan massal ini, terlebih dahulu akan diperiksa keabsahan kelengkapan dokumen kependudukannya.
“Direncanakan Dinas Dukcapil Minsel akan melakukan kegiatan perkawinan massal di bulan desember 2017 dan bagi pasangan yang akan ambil bagian, diwajibkan untuk mengurus semua dokumen kependudukan untuk keperluan perkawinan massal tersebut,”ucap Mononimbar.
Drs Corneles Mononimbar,MM juga membenarkan bahwa Dinas Dukcapil Minsel mendapat dana DAK non fifik T.A 2017 (Akreditasi Kependudukan) sebesar Rp 1.042.988.000,00 miliar.
Menurut Corneles Mononimbar, dana DAK non fisik tersebut dipergunakan untuk keperluan pengadaan pencetakan dokumen kependudukan seperti, blanko kartu keluarga, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian, akte pengakuan anak dan akte pengesahan anak. (JoTam)