web analytics

Bunuh Anak Kandung Sendiri VS Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


Tondano, Sulutlink.com – Dalam kurun waktu 3 hari pasca tewasnya bocah Daud Solambela 7 tahun warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas yang kuat dugaan adalah korban pembunuhan terjawab sudah, pasalnya berkat kerja keras aparat penegak hukum Polres Minahasa akhirnya berhasil mengungkap, bahwa pelaku pembunuhan yaitu orang tua korban sendiri VS atau Vence Solambela 45 tahun alias capsu.

Informasi terkuak ketika Kapolres Minahasa AKBP Christ Reinhard Pusung mengadakan konferensi pers bersama wartawan liputan Minahasa, Rabu (15/8/2018), di Kantor Polres Minahasa.

Pusung menyatakan, berdasar laporan aparat Polsek Kakas telah terjadi peristiwa kekerasan yang menyebabkan kematian atas nama Daud Solambela 7 tahun warga Desa Sendangan Kecamatan Kakas.

Mantan Kapolres Palu ini menceritakan kronologis kejadian, pada hari minggu (12/8/2018), sekitar pukul 13.00 siang ayah korban berada dirumah duka kemudian pulang kerumah mereka sekitar pukul 17.00 sore.

Begitu sampai pelaku melihat anaknya lagi bermain didapur rumah, selanjutnya pelaku menghampiri korban dan melempar anaknya menggunakan tangan kiri hingga korban jatuh terbentur tembok lantas pingsan.

“Disaat itu juga pelaku mengambil pisau diatas meja dapur dan mendekati korban sembari mengangkat baju dan menusuk perut korban dengan pisau digenggamannya, pelaku membiarkan pisau tertancap diperut korban,” papar Pusung.

Setelah itu sambung Kapolres, pelaku menggendong anaknya yang sudah bersimbah darah keluar rumah sambil berteriak minta tolong dan mendapat bantuan, korban langsung dibawa kerumah sakit oleh saksi-saksi yang ada.

“Berdasar hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatannya lantaran marah anaknya bermain terlalu lama diluar rumah padahal seperti biasa korban sudah kembali kerumah saat hari menjelang sore, perkataan ini berdasarkan keterangan pelaku,” bebernya.

Dengan begitu kata Pusung, berdasarkan fakta penyelidikan yang dilakukan ada barang bukti diikuti pengakuan dari pelaku sendiri, Polres Minahasa menetapkan status tersangka (TSK) kepada Vence Solambela 45 tahun, pekerjaan petani dengan alamat Desa Sendangan Jaga 5 Kecamatan Kakas.

Ditambahkannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 3 milyar ditambah 1/3 bila dilakukan karena pelaku orang tua korban sendiri,” ujar Kapolres AKBP Christ Reinhard Pusung.

Terakhir Ia berkata, pelaku sendiri diamankan ketika kami selesai mengikuti ibadah pemakaman korban kemarin.(red/fer)

About Redaksi

Check Also

Ketua DPRD Sulut Beri Apresiasi Pansus Membahas LKPJ Gubernur/Wagub Tahun 2022

April. 12.4.2023.admin karel tangka   Sulutlink.com – Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, SpB KBD …