web analytics

Bupati Bupati Minahasa Utara Hadiri Rapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi


Sulutlink.com – Kamis, 14 Juli 2022. Bupati Minahasa Utara Bpk. Joune J. E. Ganda, S.E., MAP. Mengikuti “Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulawesi Utara”. Di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.

Membawakan sambutan, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE menandaskan Pemerintah Provinsi Sulut terus mendukung penuh program dan kegiatan KPK, khususnya menyangkut koordinasi supervisi pencegahan korupsi.

Tindakan korupsi, kata Gubernur Olly, telah disepakati bersama sebagai kejahatan yang luar biasa yang harus diberantas secara bersama-sama, karena berdampak buruk terhadap sendi-sendi kehidupan serta proses pembangunan bangsa.

Gubernur Olly Dondokambey membawakan sambutan

“Kita telah berusaha untuk mengurangi korupsi dengan berbagai cara, KPK sendiri sadari selalu belum maksimal dan total sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi di negara ini,” tukas Olly.

hanya saja, lanjut Olly, pencegahan korupsi tidak boleh berhenti, terlebih karena fenomena yang terjadi.

“Kita semua mulai dari KPK, unsur pemerintah daerah komponen pembangunan hingga masyarakat masih harus bersama-sama satu irama dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi,”ucapnya.

Untuk itu, Gubernur Olly mengajak semua pihak berperan aktif memberantas aksi korupsi.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulut, saya berterima kasih kepada KPK RI atas pelaksanaan kegiatan ini saya harapkan kegiatan ini akan mampu memotivasi kita semua untuk dapat menghancurkan upaya dan karya dalam pencegahan korupsi serta pelaksanaan program pemberantasan korupsi yang terintegrasi di daerah Bumi Nyiur Melambai yang kita cintai,” ujar Gubernur Olly.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko memberikan pemaparan

Sebelumnya, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengatakan, lembaga antirasuah ini memiliki tugas tak hanya sebagai penindakan dan pencegahan, tapi juga memiliki fungsi koordinasi dan pencegahan.

Ia menjelaskan, tugas KPK melakukan koordinasi itu dilakukan dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tipikor dan instansi pelayanan publik.

Sedangkan tugas supervisi, tambah dia, KPK mensinergikan Aparat Penegak Hukum (APH) agar penegakan hukum Tipikor berjalan baik, tidak ada intervensi, menutupi dan tidak diabaikan.

“KPK memastikan proses penegakan hukum berjalan sebaiknya. Support kepolisian dan kejaksaan, perlu difasilitasi kami fasilitasi,” kata Widjanarko.

Ia mencontohkan, fasilitasi menyangkut kebutuhan saksi ahli. “Beberapa tahun lalu kami fasilitasi saksi ahli, dibiayai KPK anggarannya Rp 1 miliar,” ujarnya.

Selain itu, APH yang butuh dukungan supervisi bisa meminta KPK. “Bisa meminta kami, saksi yang sulit dihadirkan misalnya di Kementerian kami fasilitasi. Penangkapan DPO, kita beri fasilitasi,” imbuhnya.

Widjanarko membeber program pencegahan Koordinasi dan Supervisi dibagi dalam 8 Bidang Intervensi, yakni Tata Kelola Pemerintahan, Sertifikasi Aset, Penertiban Aset, Inovasi Optimalisasi Pajak Daerah, Peningkatan Kompetensi APIP dan Optimalisasi BUMD.

Diketahui, kegiatan ini diikuti seluruh Bupati dan Walikota di Sulut dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

(RS)

About Redaksi 2

Check Also

MJP Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara

Apr.28.2023.admin: karel tangka Sulutlink.com – Warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mengapresiasi Anggota …