Minahasa Tenggara, Sulutlink.com – Mengantisipasi Dan mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Pemkab Mitra mengeluarkan Surat Edaran Bupati Minahasa Tenggara Nomor 120/BMT/VII-2021 yang ditandatangani secara elektronik oleh Bupati James Sumendap, SH tertanggal 5 Juli 2021.
Adapun Surat Edaran Bupati Mitra ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak diwajibkan untuk berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Berikut hal-hal penting yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Mitra:
1. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak wajib berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Selanjutnya bagi Pejabat Pengawas, Pelaksana dan Tenaga Kontrak melaksanakan Work From Home (WFH) terhitung mulai tanggal 07 Juli 2021 s/d 06 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang kembali memperhatikan situasi dan kondisi pandemi Covid-19
3. Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal kerja untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);
4. Selama Work From Home (WFH) ASN dan Tenaga Kontrak melaksanakan pekerjaan lewat sistem daring (online) dan melaporkan secara berjenjang kepada atasan, dengan alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif;
5. Selama masa pelaksanaan Work From Home (WFH), Tim Penilai Kinerja akan melakukan monitoring ke tempat domisili ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan WFH. Apabila didapati ada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak berada ditempat saat WFH, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan kepala Perangkat Daerah pada instansi yang bersangkutan akan dievaluasi dari jabatannya serta tidak diberikan Tunjangan kinerja.
6. Selama Work From Home (WFH), ASN wajib menginput kinerja pada aplikasi e-kinerja guna menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerja;
7. Selama Work From Home (WFH), Tunjangan Kinerja ASN dan Honorarium Tenaga Kontrak dibayarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja;
8. Pelaksanaan rapat harus memperhatikan luas ruangan yang digunakan, yaitu tidak melebihi 50% kapasitas ruangan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan;
9. Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Daerah pada jam kerja harus disertai dengan Surat Perintah Tugas, sedangkan di luar jam kerja harus memperoleh ijin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara yang permohonannya melalui aplikasi SIKM;
10. ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berpergian ke tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
(Rusli.m)