Rabu (2/3/2016) Pansus DPR RI kembali mengadakan rapat dengar pendapat sehubungan dengan RUU Larangan Minuman Beralkohol, kali ini di antaranya menghadirkan 3 bupati dari Sulawesi Utara yaitu bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow, Bupati Minahasa Selatan Christiany E. Paruntu dan bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, yang didampingi oleh sejumlah pejabat terkait dan beberapa petani di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.
Pada kesempatan itu bupati Minahasa mengatakan agar Pansur dapat mempertimbangkan segala aspek dlam pembahasan RUU ini di antaranya mempertimbangkan nasib para petani yang menggantungkan hidupnya dari memproduksi minuman beralkohol tradisional ini. Selain itu menurut bupati, Pemkab Minahasa telah mililiki Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi daerah yang mengatur ijin penjualan minuman beralkohol yang kemudian berlan jut dengan ijin penjualan minuman beralkohol. Lebih lanjut bupati Sajow juga mengatakan bahwa Pemkab Minahasa juga sudah mengeluarkan kebijakan tentang larangan menyediakan minuman beralkohol bagi seluruh aparatur sipil baik dalam kegiatan keagamaan maupun syukur adat.
Pada kesempatan ini, Pansus memberikan ucapan terima kasih atas kehadiran dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para Bupati, atas paparan dan masukan, dimana antara lain 3 Bupati sepakat, agar Pansus harus lebih arief dan bijaksana dalam membahas RUU tersebut dengan memperhatikan aspirasi yang disampaikan ke 3 Bupati. Kalimat terakhir yang sama dari Bupati Minsel, Minahasa, Minahasa Tenggara adalah kami sangat mencintai rakyat kami sehingga kami mohon mendapatkan perhatian dari Pansus.