Mitra – Sulutlink.com. Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap, SH mengahadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Mitra dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Mitra tahun anggaran (TA) 2016, Kamis (20/07/2017).
Bupati Sumendap dalam sambutannya mengatakan, sesuai penyampaian kami dalam nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016 bahwa pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan Pemkab Mitra yang secara yurudis formal diatur dalam pasal 184 ayat 1 undang undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah.
“Yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah TA anggaran berakhir”, tandas Sumendap.
Dikatakannya, pertanggunjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Diketahui, pada kesempatan itu Bupati James Semendap juga memberikan piagam menghargaan kepada Polres Minsel dan diterima langsung Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, SIK SH MSi atas kontribusi dalam menjaga kondisi keamanan, ketertiban serta kelancaran dalam pelaksanaan Idul Fitri dan pengucapan syukur di wilayah Kabupaten Mitra. (Rusli Mamonto)