
Tondano, sulutlink.com
Pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus Surat Ijin Mengemudi di Polres Minahasa, diwajibkan untuk terlebih dahulu menjalani protokol kesehatan. Memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak, sebelum lanjut mengurus data pengurusan SIM.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Minahasa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yulfa Irawati SE SIK di ruang kerjanya pada hari Rabu (17/06).
“Selain tetap taat berlalu – lintas, dalam situasi darurat bencana virus corona covid-19, kita sama sama harus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus tersebut dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.” ujar Yulfa
Himbauan Kasat Lantas ini dikuatkan oleh Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu.
Dikatakan oleh Ferdy, “demi kesehatan kita bersama, cegah penularan virus. Kami jajaran Polres Minahasa siap selalu menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat namun tentunya sesuai aturan pemerintah, masyarakat juga wajib mematuhi protokol kesehatan tersebut.” pungkasnya mantan kaposek Langowan ini. (harry)