
Manado, Sulutlink.com – Usaha Perusahaan yang mengelolah Bidang Jasa Keuangan di Sulawesi Utara mendapat sorotan publik soal pengoperasian dan layanannya.
Pimpinan DPRD Sulut melalui Ketua Komisi II Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Sulut, mengundang beberapa pegiat usaha finance seperti FIF, BFI, Oto Multi Artha, Hasjrat Multi Finance, Kredit Plus Finance, PT BPR Kredit Mandiri Celebes Sejahtera serta Otoritas Jasa Keuangan, (OJK), bertempat di Ruang Serba Guna DPRD Sulut, Selasa (18/1) yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Sulut, Cindy Wurangian saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, yang didampingi Wakil Ketua Victor J. Mailangkay, mengatakan, OJK harus memfasilitasi pengadaan data kontrak baku dari semua PUJK di Sulut.
“Data yang kami butuhkan dapat dimasukan melalui Staf Komisi II, paling lambat 2 minggu setelah RDP,” tegas Cindy.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II menekankan pentingnya OJK proaktif dalam melakukan tugas pengawasan semaksimal mungkin terkait perilaku PUJK yang melakukan penyitaan kendaraan roda empat karena keterlambatan pembayaran selama 2-3 bulan, dan mengarahkan segera membayar lunas.
Komisi II DPRD Sulut mengambil langkah persuasif, melaporkan ke pimpinan DPRD Sulut dan Gubernur Sulut, karena ketidakhadirannya kedua perusahaan finance pada rapat dengar pendapat yang sudah dijadwalkan dalam undangan.
“Hasjrat Multi Finance dan Oto Multi Artha Finance tidak hadir pada rapat, kami menyarankan pihak OJK segera memberikan sanksi atas ketidakhadiran kedua perusahaan pegiat finance,” pungkas politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bu Cindy.
Edit: adm.2.SL. Karel.