On Juli 7 2021
Manado, Sulutlink.com – Sejak adanya wabah Covid-19, dikenal dengan sebutan pandemic, sudah mengglobal ke seluruh dunia bahwa pandemi ini cukup mengguncang berbagai sektor kehidupan.
Informasi melalui berita media online, elektronik dan media cetak, pandemi covid-19 sudah tersebar keseluruh masyarakat, khususnya antisipasi peningkatan covid-19 menyusul varian baru delta sudah merambah sulawesi utara.
Pemerintah melalui bapak Presiden Joko Widodo menyatakan perkembangan covid-19 sudah meningkat tajam diseluruh Indonesia dan menyebar ke seluruh daerah kabupaten dan kota, termasuk kabupaten/kota di sulut ditetapkan untuk menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, menyusul Gubernur Sulut Olly Dondokambay menerbitkan Surat Edaran No. 440/21.4150/Sekr-Dinkes tertanggal 5 Juli 2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dikonfirmasi via WA, Anggota DPRD Sulut, Henry Walukouw, SE dari Partai Demokrat, tentang partisipasi warga untuk divaksinasi dan penerapan covid-19.
Kami prihatin dan sesalkan, jika tingkat partisipasi warga Minahasa Utara, melakukan vaksinasi masih rendah dalam upaya peningkatan kekebalan tubuh,” kata Walukouw.
Padahal setelah melakukan vaksinasi tentu sudah membantu meminimalisir penyebaran virus covid-19, artinya dengan melakukan vaksinasi agar tidak terpapar virus covid dan rentan tidak menularkan kepada orang lain.
Pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 guna pengetatan protokol kesehatan, sudah melaksanakan berkali-kali kepada semua masyarakat tanpa dipungut biaya.
Mendapat informasi penyebaran varian baru sudan ada di Sulawesi Utara. Termasuk dalam daftar diantara dari kesepuluh daerah yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Menurut Walukouw, dengan terbitnya Surat Edaran bapak Gubernur tentang Antisipasi Peningkatan Covif-19, pemerintah kabupaten/kota terus dan aktif melakukan sosialisasi memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana setelah divaksin,” tutur Walukouw.
Walukouw, berharap pemkab/pemkot dapat membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait Surat Edaran Gubernur Sulut tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat secara Mikro, karena program tersebut adalah tanggung jawab bersama,” tandas Anggota Komisi I DPRD Sulut.
Walukouw mengungkapkan, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksinasi diri, karena banyaknya informasi yang dianggap membuat masyarakat enggan untuk melakukan vaksin, sedangkan untuk memenuhi target vaksinasi kepada seluruh masyarakat itu diperlukan sebuah cara khusus, atau melalui pendekatan persuasif dengan mendatangi langsung masyarakat,” ujarnya.
“Pelaksanaan pemberian vaksin, tanggung jawab pemerintah bukan kewajiban masyarakat, sehingga kondisi terasa mencekam bisa dialami masyarakat yang menyebabkan ketakutan akan hilang ketika upaya vaksinasi dilakukan dengan pendekatan humanis,” kata Walukouw
Catatan data vaksinasi yang sementara di Kabupaten Minahasa Utara, masuk kategori prosentase terendah nilai 1,8 % dibandingkan dengan 14 Kabupaten/kota lain di Sulut,” tandas Walukouw.
Berikut beberapa diktum dalam Surat Edaran Gubernur Sulut yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota Se- Provinsi, bahwa sesuai epidemologi di Sulut, wilayah kabupaten/kota 10 daerah yang masuk kategori melaksanakan, pengetatan PPKM berbasis Mikro, antara lain Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kab. Minut, Kab. Sangihe, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Minahasa, Kab. Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu, dan Kab. Minahasa Selatan.
Wilayah tingkat kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi tingkat resiko penularan Covid-19, diktum kedua
Diktum ketiga, dilakukan monitoring sekaligus rapat koordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait atau para Stakeholders.
Lainnya, arahan untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik itu di Sekolah, Perguruan Tinggi/Universitas, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan dilakukan secara daring.
Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran sektor non esensial, 25% Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan kegiatan di tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor Pemerintahan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan pertemuan/rapat dan sejenisnya dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. Kecuali Apotik dan toko obat, dibuka selama 24 jam.
Rumah makan/restoran, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, pusat perbelanjaan/operasional hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.