Minsel,Sulutlink.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berupaya keras menanggulangi penyebaran virus korona (covid-19).
Salah satunya kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel dengan memperpanjang hari libur.
Diketahui sebelumnya liburan sekolah dari tanggal 16-30 Maret 2020 maka diperpanjang sampai 29 April 2020, bahkan apabila belum ada petunjuk dari Kemendikbud dan sebagaimana dengan SK BNPB RI Nomor 13 A, maka liburan bisa sampai pada 29 Mei 2020.
Kepala Dinas Dikpora Minsel DR Fietber Raco,SPd,MSi bahkan telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 094/04/DPPO/MS/III/2020 yang juga menegaskan bahwa, Ujian Nasional/UNBK SMP/MTs, Paket A,B dan C, Ujian Sekolah SD/MI serta ujian kenaikan kelas, ditiadakan dan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Minsel.
Dijelaskannya, Dinas Dikpora Minsel untuk itu telah mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tentang nilai Ujian Sekolah, Ujian Nasional/UNBK, untuk SD/MI dan SMP/MTs dan ujian paket A,B dan C serta ujian kenaikan kelas.(JoTam)