Sulutlink. Com, Manado – Persidangan kasus tindak pidana kejahatan teknologi dan informasi (cyber crime), dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik via medsos facebook, yang menjerat terdakwa NM alias Nina (37) warga kelurahan Banjer, Tikala, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (16/09/2021).
Sidang dengan nomor perkara 313/Pid.Sus/2021/PN Mnd , dengan Majelis Hakim, Djamaluddin Ismail, SH, MH didampingi hakim anggota Hj.Halima Uma Ternate, SH, MH dan Djulita Tandi Massora, SH, MH.
Penasehat Hukum terdakwa, Piet Kangihade SH, Julianti Yacob SH, dkk, pada intinya dalam eksepsi jika dakwaan JPU harus batal demi hukum.
Usai mendengarkan eksepsi atau keberatan melalui penasehat hukum terdakwa, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Diketahui, terdakwa sempat masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) ini, dan berhasil ditangkap oleh tim Macan Polresta Manado bersama Jatanras Polda Metro Jaya, di kediamannya, Bekasi -Jawa Barat, pada Agustus lalu, dirinya beberapa kali mangkir saat dipanggil pihak penyidik.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Hakim menerima surat permohonan pengalihan tahanan terdakwa , dengan penjamin Maya Rumantir, yang adalah salah satu anggota DPD RI daerah pemilihan Sulawesi Utara.
Selanjutnya, setelah membahas dengan kedua hakim anggota, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan menetapkan terdakwa yang sebelumnya menjadi tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Korban, Soraya Tanod, dan tim kuasa hukum , Romeo Tumbel, SH dan Hanny Leihitu, SH, Rollandy Thalib SHSH, hadir , mengikuti jalannya sidang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JP), Mariana Matulessy, SH terdakwa dijerat sebagaimana dalam dakwaan kesatu, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 , dakwaan kedua, pasal 45 ayat (1) , tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008,tentang informasi dan transaksi Elektronik. (Serly Tasiam)