web analytics

DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PILKADA 9 DESEMBER 2020: POLRI TIDAK KELUARKAN IJIN KERAMAIAN

Dalam Rangka Penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020: Polri Tidak Keluarkan Ijin Keramaian

Jakarta, Sulutlink.com – Penegasan  Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri),  tidak akan mengeluarkan izin keramaian dalam pelaksanaan  Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Dilansir Humas / PWI, Irjen. Pol. Imam Sugianto saat menjadi salah satu nara sumber dalam diskusi daring (Webinar) yang diselenggarakan bersama  masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu PWI) bertajuk  “Menimbang Pilkada 2020: Tetap 9 Desember 2020 atau Ditunda Demi Keselamatan Bersama”  pada Kamis (24/9/2020) yang lalu

“Polri telah menyebarkan sejumlah  surat keseluruh Polda, Polres dan Polsek Se- Indonesia, mempertegas maksud surat untuk tidak mengeluarkan ijin keramaian saat Pilkada 9 Desember 2020, sekaligus Polri juga akan menindak tegas pelaku pelanggaran protokol kesehatan saat Pilkada,”  tandas Jenderal Bintang Dua ini.

Imam Sugianto menjelaskan, “kepolisian republik indonesia akan bertindak tegas berdasarkan aturan serta  berpedoman pada Undang-undang (UU) 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU 6/2018  tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Apabila ditemui  pelanggaran  maka dengan berpedoman pada ketentuan dan aturan maka oknum pelaku pelanggaran  dikenakan sanksi, bukan hanya masyarakat tapi mereka yang menjadi penanggunjawab atau ‘provokator’ yang membuat warga berkerumun, Kapolri secara tegas mengatakan,  jika perlu bubarkan,” tukas  Imam.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis,  juga telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, yang isinya sebagai berikut:

1. Pemilihan Kepala Daerah 2020 merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, dengan ini Kapolri mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait para setiap tahapan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Baca Juga:  Pemerintah Pusat Putuskan tidak Menunda, Ferry Liando Ungkap Masalah Pelaksanaan Pilkada 2020
d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(***/Humas-PWI-kst).#tagpoldasulut#

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …