
Tondano, sulutlink.com
Kucuran dana yang diperuntukkan penanggulangan Covid 19 di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa yang jumlahnya berjumlah miliyaran rupiah, minta dilidik aparat penegak hukum. Menurut Jeffrey Sorongan, warga yang peduli penanggulangan covid 19 Sulut, dana yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa di Dinsos Minahasa seharusnya diarahkan sesuai harapan pemerintah kabupaten. Apalagi, dana ini menurut informasi yang kami peroleh merupakan peregeseran dana APBD Minahasa tahun 2020.
“Kami amati, untuk penanggulangan covid 19 yang disalurkan buat warga seperti Alat Pelindung Diri (APD), Rapid dan Swab melalui Dinas Kesehatan. Bahkan, ada juga bantuan dari pihak luar terkait pemberian APD. Sementara untuk Dapur Umum yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan bantuan sumbangan dari pihak Bank Sulutgo dan BNI 46. Begitupun dengan Bantuan Sosial Tunai (BST) dana ini diberikan oleh pemerintah pusat. Sementara untuk pihak Pemkab Minahasa melalui Dinas Sosial hanya berupa beras 5 Kg, Telur dan minyak beserta obat vitamin beserta masker,” ungkap sorongan, Senin (29/6) kepada media.
Sementara untuk Pos-pos Penjagaan Covid 19 di Desa-desa dan kelurahan-kelurahan, itu dibiayai oleh desa dan kelurahan sendiri. Sama halnya keberadaan pos Penjagaan covid perbatasan-perbatasan di wilayah Kabupaten Minahasa. Ada pos yang dibebankan ke pemerintah Desa. Seperti halnya di perbatasan Minsel Minahasa tepatnya diantara kecamatan Tareran dan Desa Tombasian Bawah.
“Berkaca dari hal tersebut diatas kami minta dana di instansi dimaksud dilidik penggunaan anggarannya oleh pihak aparat penegak hukum yakni Kejari Tondano Atau Kejati Sulut serta pihak POLRI. Kami mengutip apa yang disampaikan oleh Presiden bahwa yang menyalah gunakan dana covid 19 pihak mana yang terlibat dalam penggunaan dana ini dihukum berat,” tukas Sorongan lagi.
Sorongan menambahkan bahwa pihaknya meminta agar dana yang diberikan pemerintah jangan disalah gunakan atau jangan dikorupsi. Artinya, jika terpakai untuk penanganan covid 19 berapapun besar anggarannya, itu harus sesuai prosedur.
Namun jika dana ini hanya ditilep serta dimanfaatkan oleh pribadi oknum tertentu untuk hal perkaya diri, hal ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Memang, beberapa pimpinan kecamatan yang kami mintai keterangan mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak pernah menerima bantuan yang disalurkan lewat Dinas Sosial terkait penanggulangan Covid 19. Malahan apa yang kami sudah berikan (bantuan untuk warga) melalui upaya kami sendiri diluar bantuan Pemkab Minahasa berupa beras, telur, minyak goreng. (Harry)