
Sulutlink.Com, Tondano – Asisten Satu Setdakab Minahasa Denny Mangala memimpin Rapat Evaluasi dan Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Bupati Minahasa No 32 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa yang diikuti oleh Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan dan Kasi/Kasubag umum dan Staf sekretariat daerah, yang dilaksanakan selasa (6/6/2017) siang di ruang rapat kantor Bupati.
Diawali dengan laporan atau pengantar Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan Novarita T Supit bahwa masih banyak yang perlu dibenahi tentang tata naskah dinas dan banyak kelemahan yang perlu dibenahi untuk tertibnya naskah dinas.
“Kami mengumpulkan secara langsung bapak ibu ditempat ini guna menyatukan persepsi dalam tertib administrasi”ungkap Novarita Supit
Asisten Satu Denny Mangala dalam sambutan arahan dan materinya menyampaikan bahwa tata naskah dinas mengacu pada Permendagri 54 tahun 2009 & Perbup Minahasa 32 tahun 2016. “Bentuk pola mekanisme dan pengelolaan naskah dinas ada disitu. Namun setelah terbit Perbup ini masih banyak yang tidak clear dari sisi bentuk, kerapihan, tatacara, kordinasi, penandatanganan dll. Perlu dirifresh agar peraturan tidak diabaikan”ungkap Denny Mangala
Ditambahkannya, Staf jangan asal menandatangani atau melakukan scan tanda tangan karena ada aspek hukum. “Kelola Arsip / kearsipan dengan baik dan benar demi kontinuitas pemerintah dalam berbagai bentuk pertanggungjawaban. Tata dengan baik agar memudahkan bukannya menyulitkan”tegas Mangala
Ditambahkan Denny Mangala, Harus punya komitmen tentang mendokumentasikan kearsipan. Kita harus kompetensi dan capable. “Tingkatkan kualitas diri. Berlomba untuk berinovasi dalam tugas pekerjaanMotivasi untuk persiapkan diri dan ikuti prosedure birokrasi” tutup Asisten Satu Pemkab Minahasa ini (ian)