Deprov Sulut – Sulutlink.com. Terlambatnya bantuaan penangganan korban bencana di Desa Raanan, Kecamatan Motoling, Minahasa Selatan, sangat disesalkan oleh personil Komisi III Deprov Sulu,t Felly Runtuwene. Ini disampaikan lewat Rapat Kerja Antara Komisi III dengan BPBD Sulut yang digelar di ruang rapat I, Kantor DPRD Sulut, Kamis (19/07).
Menurut Runtuwene, anggota Deprov Sulut Dapil Minsel – Mitra yang terbilang vokal ini, institusi semisal Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi, sebaiknya cepat melakukan aksi untuk memperbaiki sarana yang terjadi akibat bencana alam.
“Sepatutnya, pihak BPBD Provinsi langsung ambil tindakan, dan tidak menunggu kewenangan kabupaten. Kasihan masyarakat kita,” Ungkap Runtuwene, Politisi Nasdem ini.
Kepala BPBD Sulut, Noldy Liow, melempar kesalahan kepada Pemkab Minsel. Menurutnya, bencana yang terjadi semisal di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), penetapan status tersebut seharusnya dibuat oleh Pemkab Minsel.
“Bilamana terjadi bencana di suatu wilayah, maka aksi pasca bencana menjadi kewenangan kabupaten atau kota. Kami, BPBD Provinsi, hanya boleh melakukan aksi yang bersifat darurat untuk membantu korban, seperti bantuan peralatan atau bahan makanan. Kalaupun ada bantuan lanjutan, maka hal itu menjadi kewenangan Pemkab atau Pemkot.” Jelas Liow.
“Kalaupun ada yang belum tertangani, maka diperlukan koordinasi lintas sektor, bahkan dengan Pemkab setempat. Hal itu semisalnya terjadi saat bencana alam di Desa Tambelang, Kecamatan Maesaan, Minsel, dimana saat ini, kerugian material masih sementara dihitung oleh kabupaten, dan pihak BPBD Provinsi bisa menangani hanya sebatas membangun jembatan darurat,” tambah Kepala BPBD Sulut.
Rapat Kerja antara Komisi III dan BPBD Provinsi ini dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016. Rapat Kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Adriana Dondokambey dan Wakil Ketua Amir Liputo bersama anggota komisi Felly Runtuwene, Boy Tumiwa, Juddy Moniaga, dan Ayub Albugis, berjalan dengan alot.(HanTam)