MANADO – Sudah beberapa pekan ini, DPRD Sulut tepatnya Komisi II membidangi Perekonomian dan Keuangan bersama dengan Pemprov Sulut, serius membahas aset milik Pemprov.
Ada banyak aset milik Pemprov yang sementara di iventarisasil oleh DPRD dan Pemprov. Dari banyaknya aset, dalam waktu dekat ini Komisi II dan pihak Pemprov akan melakukan pengusutan aset tanah Pemprov di belakang Stadion Klabat dan kawasan Grand Kawanua International City (GKIC) Mapanget serta tanah aset Pemprov di Desa Kalasey I Kecamatan Mandolang.
Kepada wartawan, Ketua Fraksi PDIP Teddy Kumaat sebagai anggota Komisi I menyatakan, DPRD dan Biro Perlengkapan fokus untuk melakukan peninjauan lapangan melihat aset Pemprov di belakang stadion Klabat dan GKIC.
” Kalasey kan di luar Manado, kami akan fokus dulu di dalam Manado” Kumaat.
Masih menurutnya, Dewan bersama dengan Pemprov akan menelusuri apakah tanah milik Pemprov ini dikuasai Pemprov atau pihak lain misalnya masyarakat.
” Jika dikuasai masyarakat maka kami akan melakukan pendekatan secara musyawarah. Dengan menjelaskan jika tanah yang mereka tempati adalah milik Pemprov. Jika mereka akan bertahan maka akan ditempu dengan jalur hukum” ungkap mantan Wakil Walikota Manado.
Sementara itu Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Sulut, James Sela menjelaskan, jika tanah Pemprov yang ada di belakang Stadion berada di beberapa titik dari depan tempat penjualan pisang goreng hingga bengkel besar di sudut arah Kleak sekitar 6 hektar.
Sedangkan untuk di kawasan Grand Kawanua (GKIC) ada sekitar 10 hektar. “Kepemilikan tanah oleh Pemprov Sulut di dua kawasan tersebut berdasarkan dokumen veerbonding,” ungkap Sela. Sambil menghimbau jika masyarakat yang ingin memiliki lahan dipersilahkan membayar kepada pemerintah berdasarkan NJOP.
“Khusus untuk aset di GKIC, Dewan mengusulkan akan mengundang pengelola GKIC dan pengelola lapangan golf bersama badan pertanahan untuk mengetahui lokasi lahan milik Pemprov,” ujar Sela.