web analytics

Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Tim 1 Resmob Polres Bitung

Sc Humas Polda Sulut

BITUNG, Sulutlink.com – Tim 1 Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria terduga pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan berumur 12 tahun, Jumat (27/05/2022), sekitar pukul 15.00 WITA.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku berinisial HT (59), warga Kota Bitung. Ditangkap di wilayah Kecamatan Girian, Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (28/05) pagi dilansir Humas Polda Sulut.

Diduga pencabulan terjadi di wilayah Kota Bitung, pada Rabu (27/04/2022), sekitar pukul 19.00 WITA.

“Terduga pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan uang Rp5 ribu, selanjutnya mencabuli korban,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Korban pun menceritakan hal tersebut kepada ayahnya, kemudian melapor ke Polres Bitung pada tanggal 1 Mei 2022.

“Tim melakukan penyelidikan hingga menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

ed:ryn

About Redaksi 2

Check Also

Bimtek Forkom Sekwan se Sulut dan Kab/Kota, Dirjenbangda Depdagri Jadi Nara Sumber

Maret 18.2023.admin:karel tangka   Berita.sulutlink.com – Sekretariat DPRD (setwan) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Bimbingan …